JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur PT Sorento Nusantara Budi Winarto alias Awi didakwa menyuap mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa secara bertahap senilai Rp 5 miliar.
Uang tersebut diserahkan secara bertahap melalui Taufik Rahman selaku Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah.
"Bahwa terdakwa Budi Winarto alias Awi memberi sesuatu berupa uang sebesar Rp 1 miliar, Rp 500 juta, Rp 1 miliar, Rp 500 juta, Rp 500 juta, Rp 200 juta, Rp 300 juta, Rp 1 miliar. Yang seluruhnya berjumlah Rp 5 miliar kepada Mustafa selaku Bupati Lampung Tengah," kata jaksa KPK Ali Fikri saat membaca surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/9/2019).
Menurut jaksa, uang itu sebagai commitment fee ke Mustafa untuk pengurusan paket pekerjaan jalan di Kabupaten Lampung Tengah.
Baca juga: KPK Tahan Pemilik Hotel yang Suap Mantan Bupati Lampung Tengah
Jaksa memaparkan, pada awalnya kenalan Awi bernama Soni Adiwijaya bersedia mencarikan proyek di Kabupaten Lampung Tengah. Meski demikian, kata jaksa, Soni menyebut ada permintaan commitment fee untuk Mustafa.
Awi pun bersedia memberikan commitment fee sebesar Rp 5 miliar untuk mendapatkan paket pekerjaan jalan di Kabupaten Lampung Tengah.
Awi kemudian memerintahkan Manager PT Sorento Nusantara bernama Tafip Agus Suyono untuk memberikan commitment fee itu ke Mustafa melalui Taufik Rahman secara bertahap.
Baca juga: KPK Tahan Penyuap Mantan Bupati Lampung Tengah Terkait Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
Rinciannya, pada 1 Agustus 2017 sebesar Rp 1 miliar; tanggal 3 Agustus 2017 sebesar Rp 500 juta; tanggal 12 September 2017 sebesar Rp 1 miliar; tanggal 22 September 2017 sebesar Rp 500 juta.
Kemudian, tanggal 7 Oktober 2017 sebesar Rp 500 juta; tanggal 23 Oktober 2017 sebesar Rp 200 juta; dan bulan November 2017 sebesar Rp 1,3 miliar.
Mustafa sendiri sebelumnya sudah divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terkait kasus suap ke sejumlah anggota DPRD Lampung Tengah.
Mustafa juga diwajibkan membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, hak politik Mustafa dicabut selama 2 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.
Baca juga: Kasus Mantan Bupati Lampung Tengah, KPK Periksa Bupati Lampung Timur
Pada 30 Januari 2019, Mustafa ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara yang melibatkan Awi tersebut.
Mustafa diduga menerima fee dari ijon proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga dengan kisaran fee sebesar 10 persen hingga 20 persen dari nilai proyek. Nilainya sekitar Rp 95 miliar.
Salah satu penerimaan fee itu berasal dari Awi.