JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset milik Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.
Zainudin sebelumnya sudah terjerat dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2018.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, aset itu berupa tanah yang di atasnya berdiri perusahaan aspal mixing plant PT Krakatau Karya Indonesia (KKI) di Desa Campang Tiga, Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan.
"Estimasi nilai sekitar Rp 6 miliar. Ini menambah deretan aset yang diduga milik ZH dalam kasus tindak pidana pencucian uang," kata Febri dalam keterangan tertulis, Jumat (9/11/2018).
Baca juga: KPK Sita 16 Bidang Tanah Bupati Lampung Selatan
Dalam kasus dugaan pencucian uang ini, Zainudin diduga membelanjakan sejumlah aset dari penerimaan dana melalui tersangka lainnya, yaitu anggota DPRD Lampung Agus Bhakti Nugroho.
Penerimaan dana itu bersumber dari proyek-proyek Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan senilai Rp 57 miliar.
Dalam kasus ini, Zainudin disangkakan melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.