Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tahan 6 Tersangka Kasus Proyek Pemkab Lampung Utara

Kompas.com - 07/10/2019, 23:45 WIB
Christoforus Ristianto,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan enam tersangka yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dugaan terkait proyek pemerintah Kabupaten Lampung Utara selama 20 hari.

Enam tersangka itu adalah Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, orang kepercayaan Agung, Raden Syahril, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara Syahbuddin, dan Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara Wan Hendri.

Kemudian, Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh, keduanya dari pihak swasta.

"Para tersangka ditahan 20 hari pertama," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Senin (7/10/2019).

Baca juga: OTT Bupati Lampung Utara Terkait Proyek Dinas PUPR dan Perdagangan

Febri merinci, Agung ditahan di rumah tahanan (rutan) Pomdam Jaya Guntu dan Raden di rutan Kepolisian Metro Jakarta Pusat.

"Kemudian Chandra dan Hendra ditahan di rutan kepolisian daerah Metro Jaya serta Syahbuddin dan Wan Hendri di Kepolisian Metro Jakarta Timur," papar Febri.

Diketahui, enam tersangka ini terjaring korupsi karena diduga terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan di Kabupaten Lampung Utara. Adapun total uang yang diamankan tim KPK adalah Rp728 juta.

Dalam kasus ini, Agung, Raden, Syahbuddin, dan Wan Hendri diduga sebagai penerima. Sedangkan Chandra dan Hendra sebagai pemberi.

Baca juga: OTT Bupati Lampung Utara, KPK Amankan Total Rp 728 Juta

Agus diduga menerima suap total berjumlah Rp 1,2 miliar yang berasal dari proyek di Dinas Perdagangan dan Dinas PUPR.

Untuk proyek Dinas Perdagangan, duit suap yang diduga telah diserahkan ke Agung berjumlah Rp 200 juta. Duit itu merupakan bagian dari Rp 300 juta yang rencananya diserahkan ke Agung.

Suap itu diduga terkait tiga proyek di Dinas Perdagangan, yaitu pembangunan pasar tradisional di Desa Comook Sinar Jaya, pembangunan pasar tradisional di Desa Karangsari dan konstruksi fisik pembangunan pasar rakyat tata karya.

Selain itu, Agung diduga menerima suap terkait proyek di Dinas PUPR. Total duit yang diduga telah diterima Agung berjumlah Rp 1 miliar.

Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Lampung Utara Tersangka

Akibat perbuatannya, Agung dan Raden dijerat dengan pasal 12 a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Kemudian, Syahbuddin dan Wan Hendri disangkakan melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, diduga sebagai pemberi Chandra dan Hendra diduga melanggar pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Kompas TV KPK menetapkan 6 orang sebagai tersangka termasuk Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara dalam operasi tangkap tangan. Operasi tangkap tangan terkait kasus dugaan suap proyek di Dinas PUPR dan Perdagangan di Lampung Utara. KPK menyita Rp 600 juta dari operasi tangkap tangan. Sebelumnya KPK menyatakan telah menangkap 7 orang yang salah satunya Bupati Lampung Utara terkait operasi tangkap tangan. Satu orang lagi menyerahkan diri sehingga jumlah orang yang ditangkap menjadi 8 orang. #KPK #BupatiLampungUtara #AgungIlmuMangkunegara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com