Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Disarankan Terbitkan Perppu Penangguhan UU KPK, Apa Maksudnya?

Kompas.com - 05/10/2019, 16:14 WIB
Christoforus Ristianto,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Fakultas Hukum Universitas Jember Bayu Dwi Anggono menyarankan Presiden Joko Widodo menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) penangguhan revisi UU KPK.

Perppu penangguhan itu berisi rencana pemerintah, DPR dan unsur terkait melakukan merevisi ulang pasal-pasal pada UU KPK demi meningkatkan kinerja lembaga antirasuah itu.

"Jadi, setelah revisi UU KPK diundangkan, Presiden keluarkan perppu penangguhan saja yang isinya KPK kini bekerja dengan UU KPK sebelum revisi dalam waktu satu tahun," ujar Bayu dalam diskusi polemik bertajuk "Perppu Apa Perlu?" di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (5/10/2019).

"Selama satu tahun ke depannya, Presiden mengajak DPR, KPK dan masyarakat membahas lagi UU KPK," lanjut dia.

Baca juga: Demokrat Dukung jika Jokowi Terbitkan Perppu KPK

Dengan jangka waktu perppu penangguhan selama satu tahun, proses legislasi UU KPK bisa dirumuskan kembali dengan menekankan mana saja pasal yang perlu disempurnakan.

Menurut dia, jangka waktu satu tahun cukup membuat UU KPK yang lebih berpihak kepada kepentingan masyarakat dalam rangka meningkatkan pemberantasan korupsi.

"Waktu satu tahun ini cukup untuk membahas lagi revisi UU KPK sehingga kemudian ada konsensus nasional ada bagian-bagian mana yang perlu masuk dalam revisi dan mana yang dianggap melemahkan," jelas Bayu.

Ia mencontohkan, dalam era kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), ada dua Perppu penangguhan yang pernah dikeluarkan.

Pertama, Perppu Nomor 1 Tahun 2005 mengenai berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Kedua, yaitu perppu Nomor 2 Tahun 2006 soal Penangguhan Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi Pengadilan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.

"Kedua perppu itu dianggap SBY karena sarana dan prasarana UU-nya belum siap, jadi tanpa penolakan publik, Presiden SBY melihat ada yang belum siap, maka ditunda satu tahun. Penangguhan itu hal yang lazim," imbuh Bayu.

Baca juga: Mantan Ketua KPK: Tak Ada Konsekuensi Hukum karena Terbitkan Perppu

Diberitakan, Presiden Jokowi didesak menerbitkan perppu untuk membatalkan UU KPK hasil revisi.

Desakan muncul dari aktivis antikorupsi, koalisi masyarakat sipil, hingga mahasiswa. Mereka menilai bahwa UU KPK hasil revisi itu melemahkan lembaga antirasuah tersebut secara kelembagaan.

Presiden sendiri berjanji mempertimbangkan menerbitkan perppu. Hal itu disampaikan Jokowi seusai bertemu puluhan tokoh di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9/2019).

"Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan yang diberikan kepada kita, terutama masukan berupa perppu. Tentu saja ini kita hitung, kalkulasi," kata Jokowi.

Baca juga: Habiburokhman: Soal Perppu KPK, Kok Bisa Presiden Dimakzulkan?

Belakangan, sejumlah orang di lingkaran Jokowi mendorong Presiden tidak menerbitkan perppu. Salah satunya Wakil Presiden Jusuf Kalla.

"Ya kan ada jalan yang konstitusional yaitu judicial review di MK. Itu jalan yang terbaik karena itu lebih tepat. Kalau perppu itu masih banyak pro-kontranya," ujar Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (1/10/2019).

"Karena baru saja Presiden teken berlaku langsung Presiden sendiri tarik. Kan tidak bagus. Di mana kita mau tempatkan kewibawaan pemerintah kalau baru teken berlaku kemudian kita tarik. Logikannya di mana?" kata dia. 

 

Kompas TV Presiden Joko Widodo menggelar sidang kabinet paripurna terakhir periode 2014-2019 di Istana Negara, Jakarta. Sidang paripuna terakhir membahas evaluasi pelaksanaan RPJMN 2014-2019 dan persiapan implementasi APBN 2020.<br /> Dalam pembukaan sidang, presiden menyampaikan ucapan terima kasih kepada para pembantunya yang telah membantu presiden dan wakil presiden menjalankan program kabinet kerja. Presiden Jokowi pun mengakui masih banyak pekerjaan rumah yang belum selesai hingga saat ini.<br /> <br /> Tahun depan, di awal kabinet kerja jilid 2 sumber daya manusia akan jadi fokus.<br /> Pembangunan sdm akan berjalan beriringan dengan pembangunan infrastruktur, yang sebelumnya telah dilakukan pemerintah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com