Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap 3 Penyebar Video Hoaks Yel TNI "Macan Jadi Kucing"

Kompas.com - 04/10/2019, 20:22 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap tiga tersangka terkait video hoaks yel-yel TNI yang diganti dengan nyanyian suporter sepakbola.

Yel-yel TNI dalam video tersebut diganti dengan lirik nyanyian suporter sepakbola yang berbunyi, "Macane dadi Kucing. Meong. Meong. Meong".

Hal itu diungkapkan Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes (Pol) Rickynaldo Chairul, di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (4/10/2019).

"Tim Patroli Siber telah mengidentifikasi akun-akun media sosial yang menyebarluaskan video tersebut dan berhasil menjadikan video tersebut menjadi viral di tengah-tengah situasi kurang kondusif beberapa waktu lalu," kata Rickynaldo.

Baca juga: Novel Baswedan Diterpa Isu Miring, WP KPK: Hoaks Serangan Balik Koruptor

Video hoaks tersebut beredar di saat pengamanan sejumlah demonstrasi menolak RKUHP dan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi.

Tersangka pertama berinisial DA (34), sebagai penyebar video tersebut untuk pertama kalinya di Facebook.

DA menyebarkannya melalui akun Facebook bernama Andika Phe-toys Betawie Gandul. DA ditangkap di Cinere, Depok, pada Rabu (3/10/2019).

DA menyebarkan video tersebut dengan keterangan, “Saya tau yg dimaksud bapak TNI ini macannya jadi kucing...???? Meong...meong..meong..“.

Kemudian, tersangka kedua yang berinisial MR (36) diamankan Polda Jabar pada hari yang sama.

MR menyebarkan video tersebut dengan akun Marrio Marrianto Rossoneri, disertai keterangan "Terimaksih Mahasiswa pergerakanmu bisa membuat perubahan #macanedadikucing vidio hanya hiburan".

Tersangka terakhir, AR (32) ditangkap oleh Polda Jawa Timur di hari yang sama. AR menyebarkan video itu melalui akun Rohman Abd.

Berikut keterangan yang disertakan dalam unggahan AR, "CURHATAN TNI (AD, AL, AU) SEJATINYA SAMA. DIREZIM JOKOWI SAJA TNI DI KEBIRI, ERA SOEKARNO(Jdr. Sudirman), Soeharto, BJ. HABIBIE, GUSDUR, SBY TNI MASIH PUNYA TARING, GILIRAN REZIM INI HARIMAUNYA ASIA BERUBAH MENJADI KUCING...

Rickynaldo menuturkan bahwa para tersangka menyebarkan hoaks tersebut dengan maksud memecah-belah soliditas TNI-Polri.

Baca juga: Novel Baswedan Diterpa Isu Miring, WP KPK: Hoaks Serangan Balik Koruptor

"Motifnya maksudnya adalah terbawa suasana, kemudian menyebarkan dengan maksud memecah-belah sehingga proses pengamanan yang dilakukan aparat TNI dan Polri saat situasi minggu-minggu lalu yang kurang kondusif itu menjadi terganggu," ujarnya.

Para tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP dan/atau Pasal 208 KUHP.

Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah maksimal sembilan tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com