Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Susunan Pimpinan DPR, DPD, dan MPR 2019-2024

Kompas.com - 04/10/2019, 08:11 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan seluruh unsur Parlemen 2019-2024 telah resmi ditetapkan.

Baik DPR, DPD, maupun MPR, masing-masing sudah memiliki ketua dan wakil ketua untuk lima tahun ke depan.

Para pimpinan ini dipilih dan dilantik usai pelantikan anggota DPR/DPD/MPR, Selasa (1/10/2019).

Proses pemilihan pimpinan sendiri membutuhkan mekanisme yang cukup panjang. Ada yang melalui musyawarah mufakat, ada pula yang lewat voting.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Rapat Paripurna yang digelar Selasa (1/10/2019) malam menetapkan lima pimpinan DPR periode 2019-2024.

Kelima pimpinan DPR tersebut berasal dari partai politik dengan jumlah kursi terbanyak.

Partai dengan jumlah kursi terbanyak otomatis mendapat kursi ketua DPR. Itu mengacu pada UU MPR DPR DPRD dan DPD (MD3).

Berdasar pada aturan tersebut, PDI Perjuangan berhak duduk di kursi ketua.

Baca juga: Tugas Baru dari Sang Ibu untuk Puan Maharani...

Selanjutnya, empat partai politik yang mendapat jatah pimpinan DPR yakni Golkar, Gerindra, Nasdem, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Sebelum dilantik, kelima partai politik masing-masing mengajukan nama calon pimpinan yang kemudian dibahas dalam rapat konsultasi DPR, Selasa (1/10/2019) sore.

Barulah malamnya, kelima nama yang telah diajukan ini dilantik.

Sebagai politisi yang dicalonkan partai dengan perolehan kursi terbanyak, Puan Maharani ditetapkan jadi Ketua DPR masa jabatan 2019-2024.

Empat wakilnya, masing-masing dari Fraksi Golkar Aziz Syamsuddin, Sufmi Dasco Ahmad dari Fraksi Partai Gerindra, Rachmat Gobel dari Fraksi Partai Nasdem dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa.

Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com