JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan tiga saksi untuk kasus suap proyek Meikarta, Selasa (1/10/2019) hari ini.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IWK (Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa)," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak dalam keterangannya.
Dua dari tiga orang yang dipanggil merupakan pegawai negeri sipil yaitu Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Cimahi M Nur Kuswandana serta serta Kepala Bidang Teknis Dinas Bina Marga Kota Bandung Gumilang.
Baca juga: Ini Kekayaan Sekda Jabar yang Ditahan KPK dalam Kasus Suap Meikarta
Selain itu, KPK juga memanggil satu saksi lain yaitu seorang wiraswasta bernama Muhammad Idrus yang akan diperiksa dalam kasus sama.
Iwa ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam pusaran kasus proyek pembangunan Meikarta. Iwa diduga menerima suap terkait rancangan detail tata ruang Bekasi.
Ia diduga meminta uang sebesar Rp 1 miliar kepada PT Lippo Cikarang melalui Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili untuk memuluskan proses RDTR di tingkat provinsi.
Baca juga: Diperiksa KPK Terkait Kasus Meikarta, Deddy Mizwar Mengaku Dikonfirmasi soal Rapat BKPRD
Pada Desember 2017, Iwa telah menerima uang Rp 900 juta dari Neneng melalui perantara. Neneng mendapat uang tersebut dari PT Lippo Cikarang pada bulan yang sama.
Adapun Neneng tengah mendekam di penjara setelah divonis hukuman enam tahun penjara.
Dia dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap terkait proyek perizinan Meikarta sebesar Rp 10,630 miliar dan 90.000 dollar Singapura.