Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa KPK Tegaskan Surat Dakwaan Romahurmuziy Sudah Sesuai Aturan

Kompas.com - 30/09/2019, 17:08 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto menegaskan, surat dakwaan terhadap mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Romy telah memenuhi ketentuan Pasal 143 Ayat (2) KUHAP.

Aturan tersebut pada intinya memuat ketentuan terkait syarat-syarat penyusunan surat dakwaan.

Jaksa menanggapi materi nota keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum Romahurmuziy yang dipimpin Maqdir Ismail. 

Baca juga: Romahurmuziy Bingung Dengar Dakwaan, Bakal Ajukan Nota Keberatan

Adapun Romy merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur.

"Oleh karena itu keberatan terdakwa dan tim penasihat hukum terdakwa yang disampaikan pada tanggal 23 September 2019 harus dinyatakan ditolak," kata jaksa Wawan saat membaca tanggapan jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (30/9/2019).

Dengan demikian, jaksa memohon kepada majelis hakim untuk memutuskan, menolak eksepsi Romy dan tim penasihat hukumnya.

"Kedua, menyatakan bahwa surat dakwaan nomor 82/TUT.01.04/24/08/2019 tanggal 30 Agustus 2019 yang telah kami bacakan pada tanggal 11 September 2019 telah memenuhi syarat sebagaimana yang ditentukan dalam KUHAP," katanya.

Baca juga: Baca Eksepsi, Romahurmuziy Singgung Status Dirinya sebagai Mantan Ketum PPP di Dakwaan

Jaksa juga memohon kepada majelis hakim untuk menetapkan dan melanjutkan persidangan perkara Romy berdasarkan surat dakwaan jaksa.

Dalam tanggapannya, jaksa mencontohkan pernyataan tim penasihat hukum soal jumlah uang yang diterima oleh Romy dari mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin tidak jelas.

Menurut penasihat hukum, Romy didakwa menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp 325 juta. Padahal, menurut mereka, dalam uraian dakwaan jaksa, Romy hanya menerima uang Rp 255 juta.

"Jika penasihat hukum membaca dengan teliti surat dakwaan penuntut umum, maka sebenarnya tidak perlu memperoleh kebingungan sehingga menyimpulkan terjadinya ketidakpastian dalam surat dakwaan karena tidak jelasnya locus dan tempus penerimaan uang sebesar Rp 70 juta," kata jaksa.

Jaksa menegaskan telah menyampaikan keikutsertaan pihak lain sebagai pelaku dalam heading surat dakwaan. Yaitu, Romy didakwa menerima Rp 325 juta bersama-sama Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

"Terlebih fakta terkait penerimaan oleh Lukman Hakim Saifuddin telah terbukti (berdasarkan pertimbangan majelis hakim) sebagaimana dalam perkara Haris Hasanuddin dan Muh Muafaq Wirahadi yaitu sebesar Rp 70 juta," kata jaksa.

Dalam kasus ini, Romy didakwa bersama-sama Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menerima Rp 325 juta dari mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Baca juga: Tanggapi Eksepsi, Jaksa Tegaskan Kasus Romahurmuziy Murni Penegakan Hukum

Romy juga didakwa menerima Rp 91,4 juta dari mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com