Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPAI: Polisi Harus Bebaskan Pelajar yang Tak Bersalah Maksimal 24 Jam

Kompas.com - 26/09/2019, 20:55 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ratusan pelajar yang terlibat dalam aksi demonstrasi di sekitar Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (25/9/2019), diamankan oleh pihak kepolisian.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Polri segera membebaskan pelajar yang tidak bersalah, setelah 24 jam penangkapan.

Menurut KPAI, ada Undang-Undang yang mengatur bahwa penangkapan anak untuk keperluan penyidikan hanya bisa dilakukan selama 24 jam.

Baca juga: KPAI Sebut Polisi Tak Punya SOP Hadapi Aksi Demonstrasi Pelajar

"Dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak Pasal 30 menyebutkan bahwa penangkapan anak untuk keperluan penyidikan hanya bisa dilakukan 24 jam," kata Komisioner KPAI Putu Elvina di kantor KPAI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (26/9/2019).

Untuk pelajar yang tidak bersalah, KPAI meminta supaya mereka dikembalikan ke orang tua.

Sementara pelajar yang terindikasi proses hukum, menurut KPAI, bisa dipindahkan ke balai rehabilitasi sosial milik Kementerian Sosial.

Putu mengatakan, dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak disebutkan, jika anak-anak ditangkap lebih dari 24 jam, pihak kepolisian berpotensi melanggar hukum. Oleh karenanya, polisi diminta lebih mencermati hal ini.

"Seharusnya kalau dihitung dari kemarin malam, setidaknya malam ini tidak ada yang berada di kantor-kantor polisi untuk kepentingan penyidikan. Karena waktunya sudah 24 jam," ujar Putu.

Baca juga: Pemprov DKI Inventarisasi Kerusakan Fasilitas Publik Pasca-demo Mahasiswa dan Pelajar

Sejumlah pelajar melakukan aksi demonstrasi di sekitar Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (25/9/2019).

Aksi berlangsung sejak Rabu siang, dan berujung ricuh karena adanya bentrokan dengan aparat keamanan.

Massa yang sebagian menggunakan seragam OSIS dan pramuka ini tidak hanya menyanyikan yel-yel, tetapi juga menaiki pagar, memblokade jalan, melempar batu, hingga menyerang aparat keamanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Hadapan Jokowi, Kepala BPKP Sebut Telah Selamatkan Uang Negara Rp 78,68 Triliun

Di Hadapan Jokowi, Kepala BPKP Sebut Telah Selamatkan Uang Negara Rp 78,68 Triliun

Nasional
Hadapi Laporan Nurul Ghufron, Dewas KPK: Kami Melaksanakan Tugas

Hadapi Laporan Nurul Ghufron, Dewas KPK: Kami Melaksanakan Tugas

Nasional
MK Tolak Gugatan PPP Terkait Perolehan Suara di Jakarta, Jambi, dan Papua Pegunungan

MK Tolak Gugatan PPP Terkait Perolehan Suara di Jakarta, Jambi, dan Papua Pegunungan

Nasional
11 Korban Banjir Lahar di Sumbar Masih Hilang, Pencarian Diperluas ke Perbatasan Riau

11 Korban Banjir Lahar di Sumbar Masih Hilang, Pencarian Diperluas ke Perbatasan Riau

Nasional
Perindo Resmi Dukung Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jatim 2024

Perindo Resmi Dukung Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jatim 2024

Nasional
KPK Usut Dugaan Pengadaan Barang dan Jasa Fiktif di PT Telkom Group, Kerugian Capai Ratusan Miliar

KPK Usut Dugaan Pengadaan Barang dan Jasa Fiktif di PT Telkom Group, Kerugian Capai Ratusan Miliar

Nasional
Anggota DPR Sebut Pembubaran People’s Water Forum Coreng Demokrasi Indonesia

Anggota DPR Sebut Pembubaran People’s Water Forum Coreng Demokrasi Indonesia

Nasional
Namanya Disebut Masuk Bursa Pansel Capim KPK, Kepala BPKP: Tunggu SK, Baru Calon

Namanya Disebut Masuk Bursa Pansel Capim KPK, Kepala BPKP: Tunggu SK, Baru Calon

Nasional
Tutup Forum Parlemen WWF, Puan Tekankan Pentingnya Ketahanan Air

Tutup Forum Parlemen WWF, Puan Tekankan Pentingnya Ketahanan Air

Nasional
Singgung Kenaikan Tukin, Jokowi Minta BPKP Bekerja Lebih Baik

Singgung Kenaikan Tukin, Jokowi Minta BPKP Bekerja Lebih Baik

Nasional
Kembangkan Energi Terbarukan di RI dan Internasional, Pertamina NRE Gandeng Masdar

Kembangkan Energi Terbarukan di RI dan Internasional, Pertamina NRE Gandeng Masdar

Nasional
MK Tolak Gugatan PPP soal Perpindahan 21.000 Suara ke Partai Garuda di 4 Dapil

MK Tolak Gugatan PPP soal Perpindahan 21.000 Suara ke Partai Garuda di 4 Dapil

Nasional
Paparkan Hasil Forum Parlemen WWF, Puan Sebut Isu Air Akan Jadi Agenda Prioritas

Paparkan Hasil Forum Parlemen WWF, Puan Sebut Isu Air Akan Jadi Agenda Prioritas

Nasional
MK Tolak Gugatan PPP Terkait Hasil Pileg Dapil Jabar

MK Tolak Gugatan PPP Terkait Hasil Pileg Dapil Jabar

Nasional
Sidang Asusila Ketua KPU, Anggota Komnas HAM dan Perempuan Jadi Ahli

Sidang Asusila Ketua KPU, Anggota Komnas HAM dan Perempuan Jadi Ahli

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com