"Jadi kalaupun dilakukan (diadukan) oleh pejabat desa, itu harus dengan izin tertulis orang tua, anak, istri, dan pengaduan dapat ditarik oleh yang bersangkutan," kata Yasonna.
Baca juga: Dalam RKUHP, Pasangan Kumpul Kebo Bisa Dipidana atas Aduan Kepala Desa
Kepada negara asing, Yasonna tak ingin aturan ini disalahartikan bahwa Indonesia berniat memenjarakan setiap orang asing yang datang ke Indonesia.
"Itu yang kita tidak mau dipersepsikan salah, seolah negara kita ini akan menangkapi orang seenak udel sampai jutaan orang masuk penjara hanya karena kohabitasi, kan itu delik aduan," ujar Yasonna.
"Jadi kalau orang asing dituduh kohabitasi nanti di Bali, misalnya, harus datang orang tuanya harus datang anaknya mengadukan. Jadi jangan di-twist seolah dunia akan kiamat karena kita tangkapi semua orang," sambung Yasonna.
Yasonna menerangkan, soal ketentuan pemidanaan menyangkut aborsi dalam RKUHP, ancaman pidananya lebih rendah dan tidak berlaku bagi korban perkosaan atau karena alasan medis.
"Seorang perempuan yang diperkosa oleh karena dia tidak menginginkan janinnya, dalam terminasi tertentu dapat dilakukan atau karena alasan medis, mengancam jiwa misalnya dan itu mekanismenya juga diatur dalam Undang-undang Kesehatan," kata Yasonna.
Baca juga: Penjelasan Menkumham soal Pasal Aborsi dalam RKUHP
Ketentuan pemidanaan soal aborsi dimuat dalam Pasal 470 Ayat (1) RKUHP.
Bunyinya, Setiap perempuan yang menggugurkan atau mematikan kandungannya atau meminta orang lain menggugurkan atau mematikan kandungan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
"Ini sebenarnya sudah ada di KUHP yang sekarang (yang berlaku). Ancamannya berat, 12 tahun," katanya.
Baca juga: Pelaku Aborsi Berpotensi Dipenjara Lebih Lama Dibanding Koruptor
Adapun dalam aturan yang berlaku saat ini, ketentuan pemidanaan aborsi tercantum dalam Pasal 347 Ayat (1).
Bunyinya, "Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun."
Alat kontrasepsi
Yasonna menyebut ketentuan pidana soal alat kontrasepsi dalam RKUHP sudah diupayakan agar lebih baik dibandingkan ketentuan di KUHP yang kini berlaku.
Adapun ketentuan yang dimaksud mengatur pidana bagi pihak yang dengan sengaja memperlihatkan alat kontrasepsi dan menunjukkan cara mendapatkannya kepada anak-anak.
"Ini ada di KUHP, ada di Undang-undang Kesehatan. Karena ini adalah hukum pidana kodifikasi, meng-codify ketentuan yang ada sebagai konstitusi hukum pidana, kita atur. Dan ancaman hukum pidananya itu lebih rendah dari KUHP yang ada," kata Yasonna.
Baca juga: Penjelasan Menkumham soal Pasal Tunjukkan Alat Kontrasepsi ke Anak di RKUHP
Menurut Yasonna, ketentuan pidana dalam KUHP yang saat ini berlaku tercantum dalam Pasal 534.
Pasal itu menyatakan, "arangsiapa secara terang-terangan mempertunjukkan sesuatu sarana untuk mencegah kehamilan maupun secara terang-terangan atau tanpa diminta menawarkan, ataupun secara terang-terangan atau dengan menyiarkan tulisan tanpa diminta, menunjuk sebagai bisa didapat, sarana atau perantaraan (diensten) yang demikian itu, diancam dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau pidana denda paling banyak tiga ribu rupiah.
Sementara dalam RKUHP, aturan itu tercantum dalam Pasal 414.
Pasal itu menyatakan, Setiap orang yang secara terang-terangan mempertunjukkan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukkan untuk dapat memperoleh alat pencegah kehamilan kepada anak dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I.
Baca juga: Di RKUHP, Memperlihatkan Alat Kontrasepsi ke Anak Didenda Rp 1 Juta
Sebagaimana diatur dalam Pasal 79, denda kategori I nilainya sebesar Rp 1 juta. Tidak ada ketentuan pidana kurungan dalam Pasal 414 tersebut.
"Ketentuan ini memberikan perlindungan kepada anak agar terbebas dari seks bebas. Terdapat pengecualian jika dilakukan untuk program keluarga berencana, pendidikan, pencegahan penyakit menular, dan untuk ilmu pengetahuan," kata Yasonna.
Ia juga menjelaskan, yang tak akan ada hukuman pidana bagi pihak yang berkompeten dan ditunjuk oleh pihak yang berwenang untuk menjelaskan alat kontrasepsi tersebut.
Baca juga: Siapa yang Bisa Dipidana dalam Pasal soal Alat Kontrasepsi di RKUHP?
"Dan ketentuan ini diatur juga dalam Undang-undang Kesehatan. Maka kita buat dia di dalam generic form-nya di sini. Karena ini adalah bersifat kodifikasi yang terbuka," kata dia.