JAKARTA, KOMPAS.com - Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto menyatakan penundaan pengesahan Rancangan KUHP (RKUHP) yang diputuskan pemerintah sesuai dengan aspirasi masyarakat.
"Akhirnya Bapak Presiden Jokowi menunda pengesahan dari RKUHP tersebut sambil terus berdialog dan mendengarkan aspirasi masyarakat," kata Hasto saat ditemui di Hotel Mandarin, Jakarta, Jumat (20/9/2019).
Ia menambahkan, partai pengusung Joko Widodo di Pilpres 2019 yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Kerja (KIK) juga sepakat menunda pengesahan RKUHP. Hasto mengaku berkomunikasi dengan para sekjen partai KIK untuk membahas masalah RKUHP.
Baca juga: Penjelasan Menkumham soal Pasal Kumpul Kebo di RKUHP
Ia juga mengatakan, RKUHP merupakan masalah yang strategis lantaran bersentuhan langsung dengan kehidupan sehari-hari masyarakat.
"Mengingat apa yang kita hasilkan dari KUHP sangat strategis dan menjadi fondasi di dalam seluruh sistem hukum pidana tersebut, oleh karena itu kami PDI-P memberikan dukungan sepenuhnya karena sejak awal kami mendengarkan aspirasi itu," papar Hasto.
"Karena kami proaktif membangun komunikasi dnegan pemerintahan Presiden Jokowi," lanjut dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta DPR menunda pengesahan RKUHP yang menuai polemik di masyarakat.
Jokowi sudah memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly untuk menyampaikan sikap pemerintah ini kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
"Saya perintahkan Menkumham untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR ini. Agar pengesahan RUU KUHP ditunda dan pengesahannya tak dilakukan DPR periode ini," kata Jokowi di Istana Bogor, Jumat (20/9/2019).
Jokowi menyebut permintaan ini karena ia mencermati masukan berbagai kalangan yang berkeberatan dengan sejumlah substasi RKUHP.
Baca juga: Soal Pasal Gelandangan dalam RKUHP, Ini Penjelasan Menkumham
"Saya berkesimpulan masih ada materi-materi yang butuh pendalaman lebih lanjut," kata Jokowi.
Presiden Jokowi juga telah memerintahkan Menkumham Yasonna Laoly untuk menampung masukan dari berbagai kalangan terkait revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
"Memerintahkan Menteri Hukum dan HAM, untuk mencari masukan-masukan dari berbagai kalangan masyarakat, sebagai bahan untuk menyempurnakan RUU KUHP yang ada," ucap Jokowi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.