Salin Artikel

RKUHP soal Penghinaan Presiden, Kumpul Kebo, hingga Unggas, Ini Penjelasan Menkumham

Jokowi sudah memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly untuk menyampaikan sikap pemerintah ini kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

"Saya perintahkan Menkumham untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR ini. Agar pengesahan RUU KUHP ditunda dan pengesahannya tak dilakukan DPR periode ini," kata Jokowi di Istana Bogor, Jumat (20/9/2019).

"Saya berkesimpulan masih ada materi-materi yang butuh pendalaman lebih lanjut," sambungnya.

Yasonna pun menggelar konferensi pers di hari yang sama dan menjelaskan sejumlah ketentuan kontroversial yang masih ada dalam RKUHP.

Pasal-pasal kontroversial tersebut di antaranya seperti delik penghinaan terhadap presiden/wakil presiden (Pasal 218-220), delik penghinaan terhadap lembaga negara (Pasal 353-354), delik kesusilaan (Pasal 414-419), serta delik penghinaan terhadap pemerintah yang sah (Pasal 240-241).

Penghinaan presiden/wakil presiden

Yasonna menjelaskan, mengkritik kebijakan presiden dan wakil presiden (wapres) tidak akan diancam hukuman pidana berdasarkan RKUHP.

"Mengkritik kebijakannya tidak ada masalah ya, tapi bukan berarti seorang presiden bisa bebas dicaci-maki harkat martabatnya," kata Yasonna.

Diketahui, dalam Pasal 218 RKUHP Ayat (1), setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden atau wakil presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Sementara itu, Ayat (2) dalam pasal itu berbunyi, Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Pasal-pasal yang berkaitan dengan penghinaan antara lain Pasal 241, 247, atau 354.

"Pasal ini merupakan delik aduan dan terdapat pengecualian jika dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri," ucap Yasonna.

Agar penghinaan tersebut diproses aparat penegak hukum, harus ada pengaduan tertulis oleh presiden atau wapres.

"Istilah yang digunakan bukan penghinaan tetapi penyerangan terhadap harkat dan martabat presiden dan wapres, yang pada dasarnya merupakan penghinaan yang menyerang nama baik atau harga diri presiden atau wakil presiden di muka umum, termasuk menista dengan surat, memfitnah, dan menghina dengan tujuan memfitnah," paparnya kemudian.

Penghinaan pada hakikatnya merupakan perbuatan yang tercela tersebut, menurut Yasonna, dilihat dari aspek moral, agama, nilai-nilai kemasyarakatan dan nilai-nilai HAM.

"Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk meniadakan atau mengurangi kebebasan mengajukan kritik atau pendapat yang berbeda atas kebijakan pemerintah," ucap Yasonna.

Kumpul Kebo

Aturan itu dimuat dalam Pasal 418 Ayat (1).

Bunyinya, Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Besaran denda kategori II, sebagaimana tercantum dalam Pasal 79 sebesar Rp 10 juta.

"Kohabitasi, ini merupakan delik aduan. Yang berhak mengadukannya hanya dibatasi hanya suami, istri, anak, dan orang tua," kata Yasonna.

Dalam Ayat (2) tertulis tindak pidana sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) tidak dapat dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, orang tua atau anaknya.

Kemudian, ada Ayat (3) yang menyatakan, pengaduan sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dapat juga diajukan kepala desa atau dengan sebutan lainnya, sepanjang tidak terdapat keberatan dari suami, istri, orang tua atau anaknya.

"Jadi kalaupun dilakukan (diadukan) oleh pejabat desa, itu harus dengan izin tertulis orang tua, anak, istri, dan pengaduan dapat ditarik oleh yang bersangkutan," kata Yasonna.

Kepada negara asing, Yasonna tak ingin aturan ini disalahartikan bahwa Indonesia berniat memenjarakan setiap orang asing yang datang ke Indonesia.

"Itu yang kita tidak mau dipersepsikan salah, seolah negara kita ini akan menangkapi orang seenak udel sampai jutaan orang masuk penjara hanya karena kohabitasi, kan itu delik aduan," ujar Yasonna. 

"Jadi kalau orang asing dituduh kohabitasi nanti di Bali, misalnya, harus datang orang tuanya harus datang anaknya mengadukan. Jadi jangan di-twist seolah dunia akan kiamat karena kita tangkapi semua orang," sambung Yasonna.

Aborsi

Yasonna menerangkan, soal ketentuan pemidanaan menyangkut aborsi dalam RKUHP, ancaman pidananya lebih rendah dan tidak berlaku bagi korban perkosaan atau karena alasan medis.

"Seorang perempuan yang diperkosa oleh karena dia tidak menginginkan janinnya, dalam terminasi tertentu dapat dilakukan atau karena alasan medis, mengancam jiwa misalnya dan itu mekanismenya juga diatur dalam Undang-undang Kesehatan," kata Yasonna.

Ketentuan pemidanaan soal aborsi dimuat dalam Pasal 470 Ayat (1) RKUHP.

Bunyinya, Setiap perempuan yang menggugurkan atau mematikan kandungannya atau meminta orang lain menggugurkan atau mematikan kandungan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

"Ini sebenarnya sudah ada di KUHP yang sekarang (yang berlaku). Ancamannya berat, 12 tahun," katanya.

Adapun dalam aturan yang berlaku saat ini, ketentuan pemidanaan aborsi tercantum dalam Pasal 347 Ayat (1).

Bunyinya, "Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun."

Alat kontrasepsi

Yasonna menyebut ketentuan pidana soal alat kontrasepsi dalam RKUHP sudah diupayakan agar lebih baik dibandingkan ketentuan di KUHP yang kini berlaku.

Adapun ketentuan yang dimaksud mengatur pidana bagi pihak yang dengan sengaja memperlihatkan alat kontrasepsi dan menunjukkan cara mendapatkannya kepada anak-anak.

"Ini ada di KUHP, ada di Undang-undang Kesehatan. Karena ini adalah hukum pidana kodifikasi, meng-codify ketentuan yang ada sebagai konstitusi hukum pidana, kita atur. Dan ancaman hukum pidananya itu lebih rendah dari KUHP yang ada," kata Yasonna.

Menurut Yasonna, ketentuan pidana dalam KUHP yang saat ini berlaku tercantum dalam Pasal 534.

Pasal itu menyatakan, "arangsiapa secara terang-terangan mempertunjukkan sesuatu sarana untuk mencegah kehamilan maupun secara terang-terangan atau tanpa diminta menawarkan, ataupun secara terang-terangan atau dengan menyiarkan tulisan tanpa diminta, menunjuk sebagai bisa didapat, sarana atau perantaraan (diensten) yang demikian itu, diancam dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau pidana denda paling banyak tiga ribu rupiah.

Sementara dalam RKUHP, aturan itu tercantum dalam Pasal 414.

Pasal itu menyatakan, Setiap orang yang secara terang-terangan mempertunjukkan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukkan untuk dapat memperoleh alat pencegah kehamilan kepada anak dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 79, denda kategori I nilainya sebesar Rp 1 juta. Tidak ada ketentuan pidana kurungan dalam Pasal 414 tersebut.

"Ketentuan ini memberikan perlindungan kepada anak agar terbebas dari seks bebas. Terdapat pengecualian jika dilakukan untuk program keluarga berencana, pendidikan, pencegahan penyakit menular, dan untuk ilmu pengetahuan," kata Yasonna.

Ia juga menjelaskan, yang tak akan ada hukuman pidana bagi pihak yang berkompeten dan ditunjuk oleh pihak yang berwenang untuk menjelaskan alat kontrasepsi tersebut.

"Dan ketentuan ini diatur juga dalam Undang-undang Kesehatan. Maka kita buat dia di dalam generic form-nya di sini. Karena ini adalah bersifat kodifikasi yang terbuka," kata dia.

Pengecualian pidana itu tertuang dalam Pasal 416 Ayat (1) dan Ayat (2) RKUHP.

Pidana untuk gelandangan

Yasonna mengaku ketentuan pidana menyangkut gelandangan telah diatur dalam KUHP saat ini.

"Itu juga ada di KUHP (yang berlaku). Kita atur sekarang justru kita lebih mudahkan," ucapnya.

Diketahui, dalam RKUHP, ketentuan tersebut diatur dalam Bagian kedelapan tentang Penggelandangan pada Pasal 432.

Pasal itu berbunyi, Setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I.

Adapun dalam Pasal 49, pidana denda kategori I yakni sebesar Rp 1 juta.

Sedangkan Di KUHP yang berlaku kini, kata Yasonna, aturan itu tercantum dalam Pasal 505 Ayat (1).

Bunyinya, Barangsiapa bergelandangan tanpa pencarian, diancam karena melakukan pergelandangan dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan.

Ia mengatakan, dalam pasal baru ini tidak ada kesan perampasan kemerdekaan sebagaimana yang termuat dalam pasal RKUHP saat ini.

Selain itu, ketentuan pidana dalam RKUHP ini memungkinkan dijatuhkan hukuman lain, seperti kerja sosial.

"Kita kenalkan dia hukumannya dimungkinkan dengan hukuman kerja. Ditangkap gelandangannya, disuruh kerja sama hakim. Ini kalau di hukum Belanda ini perampasan kemerdekaan, penjara. Kalau ini tidak, didenda atau disuruh kerja sosial, mengikuti latihan kerja, which is tujuannya demikian," kata Yasonna.

Unggas masih dipertahankan

Yasonna melontarkan, pasal soal unggas masih dipertahankan dalam RKUHP.

Alasannya, pasal ini masih dibutuhkan mengingat kondisi masyarakat Indonesia yang masih mengandalkan sektor agraria.

"Ini sudah ada di KUHP yang sekarang, enggak diprotes sebelumnya. Mengapa ini masih diatur? Kita ini masih banyak desa, masyarakat kita masih banyak yang agraris, banyak yang jadi petani, masyarakat yang membuatkan sawah dan lain-lain, kadang ada orang yang usil," tuturnya.

Dalam paparan Yasonna, ketentuan pemidanaan soal unggas diatur dalam Pasal 278.

Bunyinya, Setiap orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.

Besaran denda kategori II, sebagaimana tercantum dalam Pasal 79 sebesar Rp 10 juta. Pada KUHP lama, larangan soal ini juga diatur dalam Pasal 548. Hanya saja, pidana dendanya ringan, maksimal Rp 225.

Lalu, dalam Pasal 549 yang isinya sama dengan Pasal 279, denda yang dikenakan maksimal Rp 375. Revisi KUHP hanya menyesuaikan nilai dendanya dengan nilai rupiah saat ini.

"Jadi, dia enggak pidana badan, dia hanya denda dan itu ada di KUHP," kata dia.

https://nasional.kompas.com/read/2019/09/21/08562241/rkuhp-soal-penghinaan-presiden-kumpul-kebo-hingga-unggas-ini-penjelasan

Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke