JAKARTA, KOMPAS.com - Dua pasal tentang alat mencegah kehamilan (kontrasepsi) dalam Rancangan KUHP, yaitu Pasal 481 dan 483 dinilai menimbulkan kebingungan dan misinterpretasi, siapa yang bisa dikenakan pidana dalam ketentuan ini.
Manajer Program Yayasan Cipta Cara Padu (YCCP) Dini Haryati menjelaskan, penggunaan unsur "tanpa hak" pada Pasal 481 memperkokoh konsep bahwa terdapat pembahasan dalam tindakan yang diatur dalam pasal tersebut.
Pasal 481 itu berbunyi setiap orang yang tanpa hak secara terang-terangan mempertunjukkan suatu alat untuk mencegah kehamilan, secara terang-terangan atau tanpa diminta menawarkan, atau secara terang-terangan atau dengan menyiarkan tulisan tanpa diminta, menunjukkan untuk dapat memperoleh alat pencegah kehamilan tersebut, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori 1.
"Hal ini berarti mereka yang tidak memiliki hak berdasarkan Undang-undang tersebut, atau peraturan lain yang berlaku, dapat dipidana," kata Dini dalam diskusi di Jakarta, Minggu (4/2/2018).
(Baca juga : Dalam RKUHP, Menunjukkan dan Menawarkan Kondom Bisa Dipidana)
Dalam RKUHP, perbuatan yang dimaksud pada Pasal 481 itu dapat didenda kategori 1 yang maksimum sebesar Rp 10 juta.
Jika dilihat, maka orang yang berpotensi dipidana karena perbuatan Pasal 481 itu diantaranya kader kesehatan, tokoh masyarakat, tokoh agama terlatih, lembaga masyarakat, pihak swasta penyedia layanan, serta masyarakat umum yang berupaya mengakses dan mendapat informasi layanan kontrasepsi.
Kemudian, frasa "petugas yang berwenang" pada Pasal 483 menimbulkan kebingungan dan misinterpretasi.
Pasal 483 berbunyi: Tidak dipidana, setiap orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 481 dan pasal 482 jika perbuatan tersebut dilakukan petugas yang berwenang dalam rangka pelaksanaan KB dan pencegahan penyakit menular.
(Baca juga : Jika Menawarkan Kondom Dipidana, Penyebaran HIV/AIDS Akan Meningkat)
"Kalau melihat dua pasal itu berarti orang yang membantu program KB di lapangan harus menjadi petugas berwenang. Padahal kenyataannya, ketika kita melakukan promosi KB, yang di lapangan tidak hanya petugas yang memang diberikan tugas oleh BKKBN atau Dinkes," kata Dini.
Ia menyebut, Pasal 481 dan 483 bertentangan dengan Undang-undang Nomor 52/2009 tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga, khususnya Bab X tentang peran serta masyarakat.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.