Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengakuan Istri Tersangka Pengibar Bendera Bintang Kejora...

Kompas.com - 19/09/2019, 07:38 WIB
Devina Halim,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Istri salah satu tersangka dalam kasus pengibaran bendera Bintang Kejora di depan Istana Negara mengaku belum menerima surat penangkapan dan penahanan untuk suaminya.

Pengakuan itu diungkapkan Cika Tabuni, istri dari Anes Tabuni (AT), saat ditemui di Kantor Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019).

"Sampai detik ini kami belum dapat apa pun dari tim penyidik, bahkan dari Polda Metro Jaya belum memberi konfirmasi kepada keluarga," kata Cika.

"Adapun wacana yang dibilang, surat sudah dikirim ke keluarga. Saya sendiri belum dapat surat penangkapan untuk Anes Tabuni," ucap dia.

Baca juga: Kuasa Hukum Tersangka Pengibar Bendera Bintang Kejora Laporkan Polda Metro Jaya ke Kompolnas

Selain itu, ia pun mengaku dihalang-halangi oleh penyidik untuk bertemu dengan suaminya, maupun dengan tersangka lainnya yang kini ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Menurut dia, pihak keluarga bersama kuasa hukum sudah melakukan prosedur sesuai ketentuan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Meski sudah sesuai prosedur, menurut pengakuan Cika, penyidik yang mempersulit pertemuan dengan para tersangka.

"Setiap prosedur yang kami lakukan sudah sesuai dengan SOP dari Provos, tapi dari penyidik belum diperbolehkan untuk masuk tanpa ada surat, sedangkan surat yang kami kirim satu jam sebelum kami masuk, tapi masih dipersulit penyidik, harus ada balasan dari penyidik untuk keluarga masuk," ujar dia.

Maka dari itu, pihak keluarga dan kuasa hukum mendatangi Kantor Kompolnas, Rabu hari ini.

Selain melaporkan dua dugaan di atas, polisi juga dilaporkan atas dugaan menghalangi akses bantuan hukum terhadap tersangka, pelanggaran prosedur penangkapan, pelanggaran prosedur penggeledahan, pelanggaran perlakuan dan penempatan tahanan, serta pembatasan akses berita acara pemeriksaan. 

Baca juga: Akses Dibatasi, Kuasa Hukum Minta Tersangka Pengibar Bendera Bintang Kejora Dipindah dari Mako Brimob

Salah satu kuasa hukum, Suar Budaya, mengatakan, penyidik Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan tanpa memperlihatkan surat perintah.

"Penyidik Polda Metro Jaya diduga melakukan penggeledahan di lokasi penangkapan tanpa memperlihatkan surat perintah penggeledahan dan tanpa mendapat izin dari ketua pengadilan negeri setempat, tanpa disaksikan oleh ketua RT/RW," ujar Suar.

"Hal ini bertentangan dengan Pasal 33 KUHAP, Pasal 55 ayat (2) dan 57 Perkap Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan," kata dia.

Menurut dia, polisi juga tidak memberikan turunan BAP kepada tersangka maupun penasehat hukum.

Penyidik juga disebutkan memutar lagu "Garuda Pancasila" dalam proses penahanan seorang tersangka atas nama Surya Anta Ginting.

Menurut kuasa hukum, Surya juga ditempatkan di "sel biologis" dengan kondisi yang sangat tertutup dan sangat panas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com