Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alissa Wahid: Bendera Bintang Kejora Ekspresi Budaya Papua Seharusnya Dihargai

Kompas.com - 04/09/2019, 14:45 WIB
Kristian Erdianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Jaringan Gusdurian Indonesia Alissa Wahid berpandangan bahwa bendera Bintang Kejora sebagai ekspresi kebudayaan masyarakat Papua seharusnya dihargai dan dihormati.

Hal itu ia ungkapkan dalam merespons sikap pemerintah terhadap pengibaran bendera Bintang Kejora saat aksi unjuk rasa di depan Istana Merdeka, pada Rabu (28/8/2019) lalu.

Sebab, Ia menilai bendera Bintang Kejora tidak harus selalu dicurigai sebagai bentuk aspirasi atas kemerdekaan wilayah Papua dari Indonesia.

"Ekspresi kultural itu dijamin termasuk di dalamnya soal bendera itu. Jadi jangan semua dicurigai sebagai aspirasi merdeka," ujar Alissa saat dihubungi, Rabu (4/9/2019).

Baca juga: Ini Peran 6 Tersangka Kasus Pengibaran Bendera Bintang Kejora di Depan Istana Negara

Menurut Alissa, pemerintah sebaiknya mengedepankan pendekatan dialog dalam merespons gejolak yang tengah terjadi di Papua.

Pendelatan dialog dapat dilakukan oleh pemerintah melalui penyediaan ruang bagi warga Papua untuk mengekspresikan identitas kultural mereka.

Ia mencontohkan sikap Presiden keempat RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur yang mengakui bendera Bintang Kejora dan lagu ”Hai Tanahku Papua” sebagai salah satu simbol kebudayaan.

Di sisi lain, pada akhir 2001 pemerintah sendiri telah menerbitkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (UU Otsus Papua).

Baca juga: Polisi Sita Bendera Bintang Kejora dan Panah di Mimika Papua

Dalam Pasal 2 UU Otsus Papua tertulis bahwa Provinsi Papua dapat memiliki lambang daerah sebagai panji kebesaran dan simbol kultural bagi kemegahan jati diri orang Papua dalam bentuk bendera daerah dan lagu daerah yang tidak diposisikan sebagai simbol kedaulatan.

"Semua ekspresi kultural dihargai saja. Ada kok ruang dialog kalau kita ingin Papua itu menjadi bagian dari Indonesia, bantu mereka untuk percaya pada kita," kata Alissa.

"Kita seharusnya menghormati semua ekspresi mereka, termasuk bendera Bintang Kejora dan lagu mereka," tutur dia.

Sebelumnya diberitakan, polisi telah menangkap dan menetapkan tersangka terkait peristiwa pengibaran bendera Bintang Kejora di depan Istana Merdeka, pada Rabu (28/8/2019) lalu.

Baca juga: Bawa 1.500 Bendera Bintang Kejora, Ketua DPD Perindo Sorong Dipecat

Mereka ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan makar berdasarkan Pasal 106 dan 110 KUHP.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto pun menegaskan bahwa bendera Bintang Kejora bersifat ilegal di Indonesia.

"Untuk RI, bendera-bendera yang lain itu tidak sah, itu ilegal, kecuali Merah Putih, bendera kebangsaan yang sudah disahkan oleh UU," tutur Wiranto saat konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (3/9/2019).

"Bendera Bintang Kejora, bintang apa lagi nanti, itu pasti ilegal, makanya tidak boleh dikibarkan sebagai bendera kebangsaan," sambung dia.

Kompas TV Karopenmas divisi humas polri brigjen Dedi Prasetyo menyatakan bendera bintang kejora disita dari kader partai Perindo di Sorong Papua Barat.<br /> <br /> Kasus ini tengah didalami oleh polres Manokwari.<br /> <br /> Menurut rencana bendera bintang kejora yang dibawa kader partai Perindo akan digunakan saat demo.<br /> <br /> Sekjen partai Perindo Ahmad Rofiq menyatakan telah memecat kader partai yang kedapatan membawa bendera bintang kejora. #BenderaBintangKejora #BintangKejoran #Perindo
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com