JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Partai Nasdem Irma Suryani Chaniago mengatakan, partainya tak mempermasalahkan ada pasal terkait Dewan Pengawas dalam revisi Undang-Undang nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
Namun, Irma mengingatkan, agar mekanisme pemilihan Dewan Pengawas yang dipilih oleh presiden tersebut, tidak dipengaruhi oleh kepentingan dari pihak-pihak lain.
"Tapi saya kira dengan revisi kemarin sudah cukup bagus, Tapi gini jangan sampai kemudian justru pengawasnya yang 'masuk angin' gitu," kata Irma di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/9/2019).
Baca juga: Beda Yasonna-Presiden soal Siapa yang Bisa Jabat Dewan Pengawas KPK...
Irma mengatakan, masyarakat harus terus mengawal proses pemilihan dewan pengawas KPK agar kinerja KPK semakin kuat dan terjaga.
"Jangan sampai nanti dibentuk pengawas, justru pengawasnya yang masuk angin. Untuk apa? Yang terjadi justru malah melumpuhkan KPK nanti kalau sampai hal itu terjadi. Itu juga merupakan tanggung jawab parlemen yang sudah merevisi," ujarnya.
Selanjutnya, Irma berpendapat, anggota Dewan Pengawas KPK bisa terdiri dari berbagai macam elemen masyarakat, misalnya kalangan akademisi dan kalangan masyarakat sipil.
"Saya pribadi setuju masyarakat dan akademisi. Presentasenya harus diatur," imbuhnya.
Baca juga: Menkumham Sebut Dewan Pengawas KPK Bisa dari Aparat Penegak Hukum
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelumnya sudah mengesahkan revisi Undang-Undang nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi Undang-Undang.
Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna pada Selasa (17/9/2019).
Perjalanan revisi ini berjalan sangat singkat. Sebab, DPR baru saja mengesahkan revisi UU KPK sebagai inisiatif DPR pada 6 September 2019.
Dengan demikian, hanya butuh waktu sekitar 12 hari hingga akhirnya UU KPK yang baru ini disahkan.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan