Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelum Sita dan Geledah, KPK Wajib Minta Izin Tertulis Dewan Pengawas

Kompas.com - 17/09/2019, 20:23 WIB
Kristian Erdianto,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam proses penyidikan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat melakukan penggeledehan dan penyitaan.

Namun, berdasarkan Undang-Undang KPK yang baru direvisi, penggeledehan dan penyitaan harus mendapat izin tertulis dari dewan pengawas.

Sebelumnya, KPK tidak perlu meminta izin pada siapa pun untuk menggeledah dan menyita selama ada dugaan kuat serta bukti permulaan yang cukup.

Sementara itu, berdasarkan draf UU KPK yang baru disahkan dan diperoleh Kompas.com pada Selasa (179/2019), dalam Pasal 47 Ayat (1) diatur bahwa dalam proses penyidikan, penyidik dapat melakukan penggeledahan dan penyitaan atas izin tertulis dari dewan pengawas. 

Baca juga: Menkumham: Dewan Pengawas Tak Bertanggung Jawab ke Presiden dan Terikat Kode Etik KPK

Kemudian, pada Pasal 47 Ayat (2), dewan pengawas dapat memberikan izin tertulis atau tidak memberikan izin tertulis terhadap permintaan izin paling lama 1x24 jam sejak permintaan izin diajukan.

Selain penyitaan dan penggeledahan, dewan pengawas memilki kewenangn untuk memberikan izin tertulis terkait penyadapan.

Berdasarkan Pasal 12B Ayat (1) UU KPK, penyadapan dapat dilakukan setelah mendapat izin tertulis dari dewan pengawas.

Untuk mendapatkan izin dari dewan pengawas, pimpinan KPK mengajukan permintaan secara tertulis.

Baca juga: Tugas Dewan Pengawas, dari Izin Penyadapan hingga Evaluasi Pimpinan KPK

Dewan pengawas dapat memberikan izin penyadapan dalam waktu 1×24 jam.

Kemudian, pada Pasal 12B Ayat (4), penyadapan dilakukan paling lama 6 bulan dan dapat diperpanjang satu kali dalam jangka waktu yang sama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies di Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies di Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com