JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam proses penyidikan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat melakukan penggeledehan dan penyitaan.
Namun, berdasarkan Undang-Undang KPK yang baru direvisi, penggeledehan dan penyitaan harus mendapat izin tertulis dari dewan pengawas.
Sebelumnya, KPK tidak perlu meminta izin pada siapa pun untuk menggeledah dan menyita selama ada dugaan kuat serta bukti permulaan yang cukup.
Sementara itu, berdasarkan draf UU KPK yang baru disahkan dan diperoleh Kompas.com pada Selasa (179/2019), dalam Pasal 47 Ayat (1) diatur bahwa dalam proses penyidikan, penyidik dapat melakukan penggeledahan dan penyitaan atas izin tertulis dari dewan pengawas.
Baca juga: Menkumham: Dewan Pengawas Tak Bertanggung Jawab ke Presiden dan Terikat Kode Etik KPK
Kemudian, pada Pasal 47 Ayat (2), dewan pengawas dapat memberikan izin tertulis atau tidak memberikan izin tertulis terhadap permintaan izin paling lama 1x24 jam sejak permintaan izin diajukan.
Selain penyitaan dan penggeledahan, dewan pengawas memilki kewenangn untuk memberikan izin tertulis terkait penyadapan.
Berdasarkan Pasal 12B Ayat (1) UU KPK, penyadapan dapat dilakukan setelah mendapat izin tertulis dari dewan pengawas.
Untuk mendapatkan izin dari dewan pengawas, pimpinan KPK mengajukan permintaan secara tertulis.
Baca juga: Tugas Dewan Pengawas, dari Izin Penyadapan hingga Evaluasi Pimpinan KPK
Dewan pengawas dapat memberikan izin penyadapan dalam waktu 1×24 jam.
Kemudian, pada Pasal 12B Ayat (4), penyadapan dilakukan paling lama 6 bulan dan dapat diperpanjang satu kali dalam jangka waktu yang sama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.