Namun, Irma mengingatkan, agar mekanisme pemilihan Dewan Pengawas yang dipilih oleh presiden tersebut, tidak dipengaruhi oleh kepentingan dari pihak-pihak lain.
"Tapi saya kira dengan revisi kemarin sudah cukup bagus, Tapi gini jangan sampai kemudian justru pengawasnya yang 'masuk angin' gitu," kata Irma di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/9/2019).
Irma mengatakan, masyarakat harus terus mengawal proses pemilihan dewan pengawas KPK agar kinerja KPK semakin kuat dan terjaga.
"Jangan sampai nanti dibentuk pengawas, justru pengawasnya yang masuk angin. Untuk apa? Yang terjadi justru malah melumpuhkan KPK nanti kalau sampai hal itu terjadi. Itu juga merupakan tanggung jawab parlemen yang sudah merevisi," ujarnya.
Selanjutnya, Irma berpendapat, anggota Dewan Pengawas KPK bisa terdiri dari berbagai macam elemen masyarakat, misalnya kalangan akademisi dan kalangan masyarakat sipil.
"Saya pribadi setuju masyarakat dan akademisi. Presentasenya harus diatur," imbuhnya.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelumnya sudah mengesahkan revisi Undang-Undang nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi Undang-Undang.
Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna pada Selasa (17/9/2019).
Perjalanan revisi ini berjalan sangat singkat. Sebab, DPR baru saja mengesahkan revisi UU KPK sebagai inisiatif DPR pada 6 September 2019.
Dengan demikian, hanya butuh waktu sekitar 12 hari hingga akhirnya UU KPK yang baru ini disahkan.
https://nasional.kompas.com/read/2019/09/18/15372571/ketua-dpp-nasdem-jangan-sampai-dewan-pengawas-kpk-masuk-angin
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.