Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR dan Pemerintah Sepakat Bawa Revisi UU Pemasyarakatan ke Rapat Paripurna

Kompas.com - 18/09/2019, 04:50 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III DPR RI bersama pemerintah sepakat untuk membawa revisi Undang-Undang Tentang Pemasyarakatan ke pembicaraan tingkat II atau disahkan menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna.

Hal itu disepakati dalam rapat kerja Komisi III bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019).

Sebelum disahkan, Ketua Panja RUU Pemasyarakatan Erma Suryani Ranik menyampaikan 11 materi baru yang akan ditambahkan dalam Undang-undang nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan.

"Sebagai penyempurnaan terhadap UU sebelumnya yakni UU No 12 tahun 95 tentang Pemasyarakatan terdapat muatan materi baru yang ditambahkan dalam UU ini," kata Erma.

Baca juga: Komisi III DPR Serahkan DIM RUU Pemasyarakatan kepada Menkumham

Seluruh fraksi kemudian menyampaikan pandangannya terkait revisi UU Pemasyarakatan tersebut.

Kemudian, seluruh fraksi menyatakan setuju draft revisi UU Pemasyarakatan dengan 11 materi baru.

Adapun, Fraksi Gerindra menyatakan setuju pengesahan revisi UU Pemasyarakatan. Namun, dengan catatan, yaitu pemberian remisi kepada narapidana terorisme, narkoba dan korupsi dilakukan dengan asas kehati-hatian dan proses pembinaan narapidana yang transparan.

"Mengingat kejahatan narkoba terorisme adalah kejahatan extraordinary dan khususnya kepada narapidana narkoba, pemberian remisi diberikan kepada pemakai bukan pengedar," kata anggota F-Gerindra Wihadi Wiyanto.

Baca juga: KPK Harap Kemenkumham Konsisten Benahi Sistem Pemasyarakatan

Usai memberikan pandangan, Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin mengatakan, pihaknya akan melanjutkan revisi UU tentang Pemasyarakatan ke rapat paripurna dalam waktu terdekat.

"Dengan demikian keputusan tingkat I telah selesai. Selanjutnya RUU Pemasyarakatan akan dibawa untuk pengambilan keputusan tingkat II lewat paripurna yang akan digelar segera, antara tgl 19, 23, atau 24," kata Aziz.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, pemerintah berharap revisi UU tentang Pemasyarakatan dapat segera disetujui dalam rapat paripurna guna memberikan jaminan perlindungan yang lebih baik pada tahanan.

Baca juga: Ditjen Pemasyarakatan Serahkan Kartu Identitas untuk 1.103 Anak dari LPKA

"Dalam rangka memberikan jaminan perlindungan yang lebih baik terhadap tahanan, narapidana, anak binaan, dan pemasyarakatan serta meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana," kata Yasonna.

Adapun 11 muatan materi baru dalam revisi UU tentang Pemasyarakatan yaitu:

A. Penguatan posisi Pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana terpadu yang menyelenggarakan penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap tahanan, anak, dan keluarga binaan.

Baca juga: 34 Napi Koruptor Dapat Remisi

B. Perluasan cakupan dari tujuan sistem Pemasyarakatan yang tidak hanya meningkatkan kualitas narapidana dan anak binaan, namun juga memberikan jaminan perlindungan terhadap hak tahanan dan anak.

Halaman:


Terkini Lainnya

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com