JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK), Hendardi, mempertanyakan langkah KPK yang mengumumkan pelanggaran etik berat mantan Deputi Penindakan KPK Irjen Firli Bahuri.
Hendardi mempertanyakan mengapa hal itu diumumkan pada saat proses seleksi sudah memasuki tahap fit and proper test di DPR.
Padahal, menurut Hendardi, KPK tidak berkomentar saat tahapan uji publik dan wawancara. Saat itu, masalah kode etik sempat ditanyakan kepada capim KPK, termasuk Firli dan Wakabareskrim Irjen Antam Novambar.
"Kenapa enggak waktu di uji publik dan wawancara itu langsung dibalas, besoknya enggak ada," ujar Hendardi ketika ditemui di Hotel Ashley, Jakarta Pusat, Kamis (12/9/2019).
"Antam ngomong begini, enggak ada yang ngomong, enggak ada yang bantah, Firli ngomong begini enggak ada yang bantah, cuma kasak-kusuk, sekarang bikin konferensi pers, mau apa," kata dia.
Baca juga: Ketua KPK: Pengumuman Pelanggaran Etik Berat Irjen Firli Persetujuan Mayoritas Pimpinan
Saat penyerahan rekam jejak dari Deputi Internal KPK kepada Pansel Capim KPK, pelanggaran etik tersebut juga telah ditanyakan kepada pihak KPK.
Menurut Hendardi, pihak KPK menyatakan bahwa belum ada keputusan berkekuatan hukum tetap kala itu.
Untuk mencapai keputusan berkekuatan tetap, prosesnya harus melewati komisioner KPK dan akhirnya ke Dewan Pertimbangan Pegawai. Namun, Firli sudah ditarik kembali ke institusi Polri.
"Tetap kesimpulannya adalah belum berkekuatan hukum tetap dan kalau belum berkekuatan hukum tetap, orang enggak bisa dinyatakan bersalah," ujar dia.
Hendardi pun menilai langkah pengumuman KPK tersebut sebagai bentuk pembunuhan karakter Firli.
Baca juga: Pansel Capim KPK Jelaskan Alasan Basaria dan Laode M Syarif Tak Lolos Seleksi
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.