Salin Artikel

Pansel Capim KPK Pertanyakan Pengumuman Pelanggaran Kode Etik Irjen Firli

Hendardi mempertanyakan mengapa hal itu diumumkan pada saat proses seleksi sudah memasuki tahap fit and proper test di DPR.

Padahal, menurut Hendardi, KPK tidak berkomentar saat tahapan uji publik dan wawancara. Saat itu, masalah kode etik sempat ditanyakan kepada capim KPK, termasuk Firli dan Wakabareskrim Irjen Antam Novambar.

"Kenapa enggak waktu di uji publik dan wawancara itu langsung dibalas, besoknya enggak ada," ujar Hendardi ketika ditemui di Hotel Ashley, Jakarta Pusat, Kamis (12/9/2019).

"Antam ngomong begini, enggak ada yang ngomong, enggak ada yang bantah, Firli ngomong begini enggak ada yang bantah, cuma kasak-kusuk, sekarang bikin konferensi pers, mau apa," kata dia.

Saat penyerahan rekam jejak dari Deputi Internal KPK kepada Pansel Capim KPK, pelanggaran etik tersebut juga telah ditanyakan kepada pihak KPK.

Menurut Hendardi, pihak KPK menyatakan bahwa belum ada keputusan berkekuatan hukum tetap kala itu.

Untuk mencapai keputusan berkekuatan tetap, prosesnya harus melewati komisioner KPK dan akhirnya ke Dewan Pertimbangan Pegawai. Namun, Firli sudah ditarik kembali ke institusi Polri.

"Tetap kesimpulannya adalah belum berkekuatan hukum tetap dan kalau belum berkekuatan hukum tetap, orang enggak bisa dinyatakan bersalah," ujar dia.

Hendardi pun menilai langkah pengumuman KPK tersebut sebagai bentuk pembunuhan karakter Firli.

Hendardi pun menegaskan bahwa hal itu diungkapkan sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dirinya yang merupakan anggota Pansel Capim KPK, dan tidak memiliki kepentingan untuk membela Firli.

"Saya enggak ada kepentingan membela dia tapi sebagai pansel punya moral obligation bahwa cara begini mau coba membunuh karakter politik orang (Firli), menyudutkan, ini enggak benar juga kalau caranya begini," ujar Hendardi.

Menurut dia, Pansel Capim KPK sudah tidak memiliki wewenang untuk melakukan upaya lanjutan sebab kini tahapan seleksi berada di tangan DPR.

Sebelumnya, KPK menyatakan, mantan Deputi Penindakan KPK, Irjen Firli Bahuri telah melakukan pelanggaran etik berat.

Penasihat KPK Muhammad Tsani Annafari mengatakan, Firli dinyatakan melakukan pelanggaran berat melalui musyawarah Dewan Pertimbangan Pegawai KPK.

"Musyawarah itu perlu kami sampaikan hasilnya adalah kami dengan suara bulat menyepakati dipenuhi cukup bukti ada pelanggaran berat," kata Tsani dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (11/9/2019).

Menurut Tsani, pelanggaran etik berat yang dilakukan Firli itu berdasarkan tiga peristiwa.

Peristiwa pertama, pertemuan Firli dengan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat Tuang Guru Bajang (TGB) di NTB pada 12 dan 13 Mei 2018 lalu.

Kemudian, KPK mencatat Firli pernah menjemput langsung seorang saksi yang hendak diperiksa di lobi KPK pada 8 Agustus 2018.

Setelah itu, KPK mencatat Firli pernah bertemu dengan petinggi partai politik di sebuah hotel di Jakarta pada 1 November 2018.

Tsani mengatakan, pihaknya mempunyai bukti-bukti pelanggaran etik Firli berupa foto dan video yang didapat dari para saksi. Namun, Tsani enggan menunjukkan bukti-bukti itu.

https://nasional.kompas.com/read/2019/09/12/19081061/pansel-capim-kpk-pertanyakan-pengumuman-pelanggaran-kode-etik-irjen-firli

Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke