JAKARTA, KOMPAS.com - Calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) petahana Alexander Marwata mengungkapkan, tidak semua pimpinan KPK mengetahui konferensi pers terkait pelanggaran etik berat oleh mantan Deputi Pendindakan KPK Irjen Firli Bahuri.
Menurut Alexander, setidaknya ada tiga pimpinan KPK yang tidak mengetahui soal konferensi pers tersebut, yakni Basaria Panjaitan dan Agus Rahardjo.
Alexander baru mengetahui konferensi pers itu dari pemberitaan di media massa yang dikirimkan oleh Basaria melalui pesan singkat.
"Konferensi pers itu tidak diketahui oleh seluruh pimpinan. Pak Agus di Yogya. Saya dan Bu Basaria sebenarnya sedang ada di kantor. Itu yang terjadi," ujar Alexander dalam uji kepatutan dan Kelayakan di Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9/2019).
Baca juga: Pimpinan Komisi III Nilai Langkah KPK Surati DPR soal Irjen Firli Aneh
Awalnya saat sesi tanya jawab, anggota Komisi III dari Fraksi PDI-P Masinton Pasaribu dan Fraksi PPP Arsul Sani menanyakan apakah konferensi pers terkait pelanggaran kode etik itu diketahui oleh seluruh pimpinan KPK.
Alexander menjelaskan, sebelumnya pimpinan KPK memang menerima dari surat Penasihat KPK Muhammad Tsani Annafari.
Melalui surat itu Tsani meminta agar pimpinan KPK membuka hasil internal audit musyawarah Dewan Pertimbangan Pegawai ke publik.
Hasil internal audit menyatakan Irjen Firli Bahuri telah melakukan pelanggaran etik berat terkait pertemuan Firli dengan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat Tuang Guru Bajang (TGB) di NTB pada 12 dan 13 Mei 2018.
Baca juga: KPK Punya Foto Irjen Firli Gendong Anak TGB
Namun saat itu seluruh pimpinan KPK sepakat agar kasus itu dihentikan.
Alexander mengatakan, pimpinan KPK memutuskan Firli cukup diberikan peringatan dan diberhentikan dengan hormat dari KPK.
"Tidak ada catatan yang lain. Yang bersangkutan (Firli) belum dilakukan pemeriksaan. Pimpinan juga sudah mngklarifikasi ke Pak Firli terkait pertemuan dengan TGB. Saat itu kami beri peringatan saja. Tapi keburu ditarik oleh Polri. Itu sebetulnya surat terakhir yang dikeluarkan oleh pimpinan," tutur dia.
"Ya hanya kemarin itu yang saya agak kaget. Saya tahunya itu juga dari Bu Basaria," kata Alexander.
Baca juga: KPK Nyatakan Irjen Firli Lakukan Pelanggaran Etik Berat
Sebelumnya, KPK menyatakan, mantan Deputi Penindakan KPK, Irjen Firli Bahuri telah melakukan pelanggaran etik berat.
Penasihat KPK Muhammad Tsani Annafari mengatakan, Firli dinyatakan melakukan pelanggaran hukum berat melalui musyawarah Dewan Pertimbangan Pegawai KPK.
"Musyawarah itu perlu kami sampaikan hasilnya adalah kami dengan suara bulat menyepakati dipenuhi cukup bukti ada pelanggaran berat," kata Tsani dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (11/9/2019).