Dari 40 orang tersebut, 20 capim dinyatakan lolos. Peserta terbanyak berasal dari anggota Polri 4 orang, kemudian akademisi/dosen sejumlah 3 orang, dan jaksa 2 orang.
Dalam tahap ini, seorang komisioner KPK kembali tersisih, yakni Laode M Syarif. Alhasil, tersisa Alexander Marwata yang masih lanjut ke tahap selanjutnya, yaitu tes kesehatan dan uji publik serta wawancara.
Tes kesehatan dilakukan pada Senin (26/8/2019) yang berlangsung di RSPAD Gatot Soebroto.
Tes tersebut salah satunya yakni menelusuri dan mengecek penyakit-penyakit yang dinilai bisa menghambat pekerjaan sebagai seorang pimpinan.
RSPAD Gatot Soebroto pun mengerahkan 40 dokter guna memeriksa kesehatan jasmani dan kejiwaan capim KPK dengan lengkap. Tahapan pemeriksaan terbagi menjadi dua, yakni pemeriksaan psikiatri dan psikologi.
Seusai menjalani tes kesehatan, 20 capim menghadapi uji publik dan wawancara pada 27-29 Agustus. Setiap capim diuji dengan durasi satu jam per orang.
Baca juga: Ketua Pansel KPK: Makin Banyak OTT, Kita Gagal dalam Cegah Korupsi
Dalam tes tersebut, pansel pun menghadirkan dua ahli, yakni pakar hukum pidana Luhut Pangaribuan dan sosiolog Universitas Indonesia Meutia Gani Rachman.
Di sana, Capim KPK menjawab berbagai pertanyaan yang diajukan Pansel, mulai dari visi, misi hingga menyangkut dugaan masalah rekam jejak.
Misalnya, Kapolda Sumatera Selatan yang membantah melanggar kode etik saat bekerja sebagai Deputi Penindakan KPK. Pada tahapan itu ia juga membantah dugaan gratifikasi berupa akomodasi di hotel.
Kemudian, ada juga Kepala Biro Perawatan Personel Staf Sumber Daya Manusia (Karowatpers SSDM) Polri Sri Handayani yang mengklarifikasi kepemilikan rumah mewah di Solo, Jawa Tengah.
Pansel Capim KPK pada Kamis (29/8/2019) menyelesaikan tahapan akhir seleksi, yakni uji publik dan wawancara terhadap 20 unsur calon pimpinan KPK.
10 nama untuk Presiden
Rangkaian seleksi itu menghasilkan 10 nama yang disodorkan Pansel ke Presiden Joko Widodo. Momentum penyerahan 10 nama oleh Pansel ke Presiden Jokowi ini menjadi titik krusial.
Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Capim KPK mendesak agar Pansel menyerahkan 10 nama yang tak bermasalah kepada Presiden Jokowi. Di lain sisi ada pula masukkan bahwa Pansel bisa menyerahkan lebih dari 10 nama ke Presiden Jokowi.
Mengingat Presiden Jokowi memiliki waktu 14 hari untuk mempertimbangkan 10 nama yang akan diserahkan ke DPR. Presiden juga diharapkan tak tergesa-gesa dalam menyerahkan 10 nama ke DPR.
Jajaran KPK pun juga berharap hal yang sama pada Presiden Jokowi. Mereka menolak calon-calon yang diduga bermasalah memimpin lembaga antirasuah ini.
Baca juga: Panel Ahli Dinilai Tak Perlu Dilibatkan Saat Uji Kelayakan Capim KPK di DPR
Pada Senin (2/9/2019) Pansel Capim KPK bertemu dengan Presiden Jokowi. Jokowi mengatakan, kedatangan Pansel saat itu melaporkan bahwa proses tahapan seleksi capim KPK sudah dirampungkan.
Ia mengakui, dalam laporan Senin itu juga telah menerima 10 capim KPK hasil seleksi akhir.
"Pansel (Senin kemarin), hanya kasih laporan. Tapi sekali lagi belum menyerahkannya secara resmi," ujar Presiden saat bertemu sejumlah pemimpin redaksi media massa di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (3/9/2019).
Adapun 10 nama yang dilaporkan Pansel ke Jokowi adalah Wakil Ketua KPK Alexander Marwata; Kapolda Sumatera Selatan Irjen (Pol) Firli Bahuri; Auditor BPK I Nyoman Wara; Jaksa bernama Johanis Tanak; Advokat Lili Pintauli Siregar; dan dosen Luthfi Jayadi Kurnaiwan.