7. Kewenangan Pengambilalihan Perkara di Penuntutan Dipangkas
Agus mengatakan, aturan ini membuat KPK hanya bisa mengambilalih perkara yang sedang dalam proses penyelidikan.
Padahal, kata Agus, dalam aturan yang berlaku saat, bisa mengambilalih penuntutan sebagaimana tercantum dalam Pasal 9 UU KPK.
8. Kewenangan strategis pada proses penuntutan dihilangkan
Agus Rahardjo menyebut ada kewenangan-kewenangan strategis dalam proses penuntutan yang hilang dalam draf revisi UU KPK.
Kewenangan itu yakni pelarangan ke luar negeri, meminta keterangan perbankan, menghentikan transaksi keuangan yang terkait korupsi, serta meminta bantuan Polri dan Interpol
9. Kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan LHKPN dipangkas
Dalam draf revisi UU KPK, pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara dilakukan di masing-masing instansi.
Menurut Agus, hal ini akan mempersulit melihat data kepatuhan pelaporan dan kewajaran kekayaan penyelenggara negara.
"Posisi KPK direduksi hanya melakukan kooordinasi dan supervisi, (padahal) selama ini KPK telah membangun sistem dan KPK juga menemukan sejumlah ketidakpatuhan pelaporan LHKPN di sejumlah institusi," ujar Agus.
Atas temuan tersebut, Agus meminta DPR mempertimbangkan kembali wacana revisi UU KPK yang dinilai akan melemahkan KPK.
"KPK menyadari DPR memiliki wewenang untuk menyusun RUU inisiatif dari DPR. Akan tetapi, KPK meminta DPR tidak menggunakan wewenang tersebut untuk melemahkan dan melumpuhkan KPK," kata Agus.
Baca juga: Revisi UU KPK, DPR Klaim Sudah Undang Pakar Sejak 2016
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.