Salin Artikel

KPK Ungkap 9 Hal dalam Revisi UU KPK yang Berisiko Melumpuhkannya

"Hari ini 5 September 2019, Sidang Paripurna DPR yang menyetujui revisi Undang Undang KPK menjadi RUU insiatif DPR. Terdapat sembilan persoalan di draf RUU KPK yang beresiko melumpuhkan kerja KPK," kata Agus dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis sore.

Berikut ini sembilan persoalan yang dijabarkan Agus dalam keterangan tertulis

1. Independensi KPK Terancam

Alih-alih menjadi lembaga independen yang bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun, revisi UU KPK justru menjadikan KPK sebagai lembaga pemerintah pusat.

"Pegawai KPK dimasukan dalam kategori ASN sehingga hal ini akan beresiko terhadap independensi pegawai yang menangani kasus korupsi di instansi pemerintahan," kata Agus.

2. Penyadapan Dipersulit dan Dibatasi

Draf revisi UU KPK menyatakan, penyadapan yang dilakukan KPK harus melaluia persetujuan Dewan Pengawas.

Selain itu, penyadapan juga diberikan batas waktu selama tiga bulan.

Agus berpendapat, hal itu tidak tepat karena pengungkapan kasus korupsi membutunkan waktu yang lama dengan persiapan yang matang.

"Aturan ini tidak melihat kecanggihan dan kerumitan kasus korupsi yang terus berkembang. Polemik tentang penyadapan ini semestinya dibahas secara komprehensif karena tidak hanya KPK yang memiliki kewenangan melakukan penyadapan," kata dia.

3. Pembentukan Dewan Pengawas KPK yang Dipilih DPR

Agus Rahardjo menilai, pembentukan Dewan Pengawas KPK yang dipilih oleh DPR memperbesar kekuasaan DPR yang nantinya tidak hanya akan memilih pimpinan KPK.

Di sisi lain, Agus berpendapat, Dewan Pengawas menambah panjang birokrasi penanganan perkara karena sejumlah kebutuhan penanganan perkara harus izin Dewan Pengawas, seperti: penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan.

Revisi UU KPK mengatur bahwa penyelidik KPK hanya berasal dari Polri, sedangkan Penyidik KPK berasal dari Polri dan PPNS.

"Hal ini bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang memperkuat dasar hukum bagi KPK dapat mengangkat penyelidik dan penyidik sendiri," kata Agus Rahardjo.

Agus menambahkan, lembaga-lembaga antirasuah di beberapa negara lain juga telah menerapkan sumber terbuka.

Penyidik tidak harus dari kepolisian, seperti CPIB di Singapura, ICAC di Hongkong, dan MACC di Malaysia.

5. Penuntutan Perkara Korupsi Harus Koordinasi dengan Kejaksaan Agung

Dalam revisi UU KPK, KPK harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam melakukan Penuntutan Korupsi.

Menurut Agus Rahardjo, hal ini beresiko mereduksi independensi KPK dalam menangani perkara.

Agus melanjutkan, aturan ini juga akan berdampak pada semakin banyaknya prosedur yang harus ditempuh sehingga akan memperlambat penanganan perkara.

6. Perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria

Agus menyayangkan ketentuan yang sebelumnya diatur di Pasal 11 huruf b UU KPK, yaitu mendapat perhatian dan meresahkan masyarakat, tidak lagi tercantum.

Sebab, kata Agus, pemberantasan korupsi dilakuka karena korupsi merugikan dan meresahkan masyarakat.

Oleh karena itu, peran serta masyarakat dibutuhkan jika ingin pemberantasan korupsi berhasil.

Agus mengatakan, aturan ini membuat KPK hanya bisa mengambilalih perkara yang sedang dalam proses penyelidikan.

Padahal, kata Agus, dalam aturan yang berlaku saat, bisa mengambilalih penuntutan sebagaimana tercantum dalam Pasal 9 UU KPK.

8. Kewenangan strategis pada proses penuntutan dihilangkan

Agus Rahardjo menyebut ada kewenangan-kewenangan strategis dalam proses penuntutan yang hilang dalam draf revisi UU KPK.

Kewenangan itu yakni pelarangan ke luar negeri, meminta keterangan perbankan, menghentikan transaksi keuangan yang terkait korupsi, serta meminta bantuan Polri dan Interpol

9. Kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan LHKPN dipangkas

Dalam draf revisi UU KPK, pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara dilakukan di masing-masing instansi.

Menurut Agus, hal ini akan mempersulit melihat data kepatuhan pelaporan dan kewajaran kekayaan penyelenggara negara.

"Posisi KPK direduksi hanya melakukan kooordinasi dan supervisi, (padahal) selama ini KPK telah membangun sistem dan KPK juga menemukan sejumlah ketidakpatuhan pelaporan LHKPN di sejumlah institusi," ujar Agus.

Atas temuan tersebut, Agus meminta DPR mempertimbangkan kembali wacana revisi UU KPK yang dinilai akan melemahkan KPK.

"KPK menyadari DPR memiliki wewenang untuk menyusun RUU inisiatif dari DPR. Akan tetapi, KPK meminta DPR tidak menggunakan wewenang tersebut untuk melemahkan dan melumpuhkan KPK," kata Agus.

https://nasional.kompas.com/read/2019/09/05/20282291/kpk-ungkap-9-hal-dalam-revisi-uu-kpk-yang-berisiko-melumpuhkannya

Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke