Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sederet Pejabat BUMN yang Dijerat KPK...

Kompas.com - 04/09/2019, 11:27 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Icha Rastika

Tim Redaksi

Selain itu, Andra mengarahkan negosiasi antara PT APP dan PT Inti untuk meningkatkan uang muka dari 15 persen menjadi 20 persen.

Uang muka itu ditingkatkan karena adanya kendala cashflow di PT Inti. Uang muka itu juga dibutuhkan untuk modal awal pengerjaan proyek oleh PT Inti.


3. Direktur Krakatau Steel

KPK menangkap Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel Wisnu Kuncoro dalam OTT di kawasan BSD City, Tangerang Selatan, pada 22 Maret 2019.

Selain Wisnu, KPK menangkap enam orang lainnya.

Transaksi terlarang ini diduga terkait suap pengadaan barang dan peralatan di PT Krakatau Steel di tahun 2019 yang masing-masing bernilai Rp 24 miliar dan Rp 2,4 miliar.

Pemberian uang itu dengan maksud agar Wisnu memberikan persetujuan pengadaan 2 unit boiler kapasitas 35 ton.

Baca juga: Pejabat Krakatau Steel Didakwa Terima Suap Rp 101,7 Juta dan 4.000 Dollar AS dari 2 Pengusaha

Dalam kasus ini, pihak swasta bernama Alexander Muskitta diduga menawarkan beberapa rekanan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut kepada Wisnu dan disetujui.

Alexander kemudian menunjuk PT Grand Kartech dan menyepakati commitment fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak. Dalam hal ini, Alexander bertindak mewakili Wisnu.

Selanjutnya, Alexander meminta Rp 50 juta kepada Kenneth Sutardja dari PT GK dan Rp 100 juta kepada Kurniawan Eddy Tjokro.


4. Direktur Utama Perum Jasa Tirta II (PJT II)

Pada Desember 2018, KPK menetapkan Direktur Utama BUMN Perum Jasa Tirta II (PJT II) Djoko Saputro sebagai tersangka kasus korupsi.

Djoko disangka menyalahgunakan kewenangan sebagai direktur utama untuk mencari keuntungan dalam pengadaan jasa konsultansi di Perum Jasa Tirta II Tahun 2017.

Menurut juru bicara KPK Febri Diansyah, sejak awal menjabat, Djoko memerintahkan bawahannya melakukan relokasi anggaran.

Revisi anggaran dilakukan dengan mengalokasikan tambahan anggaran pada pekerjaan pengembangan sumber daya manusia dan strategi korporat yang pada awalnya senilai Rp 2,8 miliar menjadi Rp 9,55 miliar.

Baca juga: 2 Tersangka Korupsi di Perum Jasa Tirta II Dicegah ke Luar Negeri

Perubahan tersebut diduga dilakukan tanpa adanya usulan baik dari unit Iain dan tidak sesuai aturan yang berlaku.

Setelah dilakukan revisi anggaran, Djoko kemudian memerintahkan pelaksana pengadaan kedua kegiatan tersebut dengan menunjuk Andririni sebagai pelaksana pada kedua kegiatan tersebut.

Andririni diduga menggunakan bendera perusahaan PT Bandung Management Economic Center dan PT 2001 Pangripta untuk melaksanakan proyek.

Diduga, nama-nama para ahli yang tercantum dalam kontrak hanya dipinjam dan dimasukkan ke dalam dokumen penawaran PT BMEC dan PT 2001 Pangripta.

Hal itu hanya sebagai formalitas untuk memenuhi administrasi lelang.

Baca juga: Temui Ridwan Kamil, Perum Jasa Tirta II Ingin Kelola Waduk Jatigede

Selain itu, pelaksanaan lelang diduga direkayasa dengan membuat penanggalan dokumen administrasi lelang secara tanggal mundur.

KPK menduga telah terjadi kerugian negara sekitar Rp 3,6 miliar yang merupakan keuntungan yang diterima Andririni dari kedua pekerjaan tersebut.

Mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar (tengah) dengan baju tahanan meninggalkan gedung KPK di Jakarta, Rabu (7/8/2019). Emirsyah Satar ditahan KPK atas dugaan menerima suap sebesar 1,2 juta Euro dan USD 180 ribu atau setara dengan Rp 20 miliar dalam wujud uang dan barang yang tersebar di Singapura dan Indonesia dari Presiden Komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA) beneficial owner dari Connaught International Pte Ltd  Soetikno Soedarjo, yang menjadi konsultan bisnis dalam pembelian 50 mesin Roll-Royce untuk pesawat Airbus SAS pada PT Garuda Indonesia pada periode 2005-2014.ANTARA FOTO/RENO ESNIR Mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar (tengah) dengan baju tahanan meninggalkan gedung KPK di Jakarta, Rabu (7/8/2019). Emirsyah Satar ditahan KPK atas dugaan menerima suap sebesar 1,2 juta Euro dan USD 180 ribu atau setara dengan Rp 20 miliar dalam wujud uang dan barang yang tersebar di Singapura dan Indonesia dari Presiden Komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA) beneficial owner dari Connaught International Pte Ltd Soetikno Soedarjo, yang menjadi konsultan bisnis dalam pembelian 50 mesin Roll-Royce untuk pesawat Airbus SAS pada PT Garuda Indonesia pada periode 2005-2014.

5. Eks Direktur Utama Garuda Indonesia

Mantan Direktur Utama (Dirut) Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dan Dirut PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo ditetapkan sebagai tersangka sejak Januari 2017.

Namun, KPK baru melakukan penahanan kepada keduanya pada 7 Agustus 2019.

Penahanan dilakukan setelah keduanya ditetapkan kembali sebagai tersangka. Kali ini dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.

Dari pengembangan perkara, KPK juga menetapkan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia Tbk tahun 2007-2012 Hadinoto Soedigno.

Ketiganya diduga terlibat kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia Tbk, semasa masih menjabat di maskapai BUMN itu.

Baca juga: Eks Dirut Garuda Indonesia dan Pengusaha Ditahan KPK

Halaman:

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com