JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat permohonan pencegahan terhadap mantan Direktur Utama Perum Jasa Tirta II, Djoko Saputro dan pihak swasta bernama Andririni Yaktiningsasi ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
Djoko dan Andririni merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa konsultansi di Perum Jasa Tirta II.
"Ada pelarangan ke luar negeri yang kami lakukan terhadap dua orang dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan jasa konsultansi di Perum Jasa Tirta II. Suratnya sudah kami kirimkan ke pihak Imigrasi tanggal 1 Juli," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/7/2019) malam.
Baca juga: Kasus Pejabat Perum Jasa Tirta II, KPK Panggil Dua Dirut Perusahaan
Menurut Febri, pencegahan ini berdasarkan pertimbangan penyidik KPK.
Hal itu guna memastikan keduanya tidak berada di luar negeri ketika penyidik membutuhkan keterangan mereka dalam pemeriksaan selanjutnya.
"Kami harus memastikan dua orang yang dilarang ke luar negeri ini sedang terus berada di Indonesia. Jadi dalam waktu 6 bulan ke depan mereka dilarang ke luar negeri sehingga ketika dibutuhkan pemeriksaan lebih lanjut posisi mereka ada di Indonesia," kata dia.
Dalam kasus ini, Djoko disangka menyalahgunakan kewenangan sebagai direktur utama untuk mencari keuntungan dalam pengadaan jasa konsultansi di Perum Jasa Tirta II Tahun 2017.
Sejak awal menjabat, Djoko memerintahkan bawahannya melakukan relokasi anggaran.
Revisi anggaran dilakukan dengan mengalokasikan tambahan anggaran pada pekerjaan pengembangan sumber daya manusia dan strategi korporat yang pada awalnya senilai Rp 2,8 miliar menjadi Rp 9,55 miliar.
Baca juga: Kasus Pejabat Perum Jasa Tirta II, KPK Panggil Dua Dirut Perusahaan
Setelah revisi anggaran, Djoko memerintahkan pelaksana pengadaan kedua kegiatan tersebut dengan menunjuk Andririni sebagai pelaksana pada kedua kegiatan tersebut.
Andririni diduga menggunakan bendera perusahaan PT Bandung Management Economic Center dan PT 2001 Pangripta untuk melaksanakan proyek.
Selain itu, pelaksanaan lelang diduga direkayasa dengan membuat penanggalan dokumen administrasi lelang secara tanggal mundur.
KPK menduga, terjadi kerugian negara sekitar Rp 3,6 miliar yang merupakan keuntungan yang diterima Andririni dari kedua pekerjaan tersebut.
Catatan redaksi:
Berita ini telah mengalami perubahan, yakni mengenai jabatan Dirut Perum Jasa Tirta II
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.