Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Sebut Pasal Penghinaan Presiden Berseberangan dengan Putusan MK

Kompas.com - 03/09/2019, 16:56 WIB
Christoforus Ristianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai tidak sepantasnya penghinaan terhadap kepala negara dapat berujung pada hukuman pidana.

Aturan tersebut dicantumkan dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

Komisioner Komnas HAM bidang Pengkajian dan Penelitian Choirul Anam mengatakan, aturan tersebut bertolak belakang dengan keputusan Mahkamah Konsitusi (MK) yang telah mencabut pasal penghinaan presiden.

Baca juga: Alasan Komnas HAM Tolak Sanksi Pidana Hukuman Mati dalam RKUHP

MK telah menyatakan pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam Perkara Nomor Nomor 013-022/PUU-IV/2006, inkonstitusional.

"Kalau dia mengancam (fisik) harus dimaknai sebagai kejahatan, tapi kalau orang melakukan kritik harus dipidana, apapun bentuknya, itu bertolak belakang dengan MK," ujar Anam dalam diskusi RKUHP di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa, (3/9/2019).

Baca juga: Pasal Penghinaan Presiden pada RKUHP Dianggap Bersifat Kolonial dan Tak Demokratis

Ia menambahkan, aturan tersebut juga tidak dapat disandingkan dengan Pasal 19 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM terkait kebebasan berpendapat dan berekpresi di mana setiap individu memiliki kewajiban untuk menghormati nama baik orang.

"Yang diatur nama baik orang, bukan nama baik presiden. Kalau dia bekerja atas nama jabatan dan menimbulkan kebijakan yang salah ya boleh dikritik, dan itu sah-sah saja," tuturnya.

Diketahui, berdasarkan draf RUU KUHP hasil rapat internal pemerintah 25 Juni 2019, Pasal 224 menyatakan, setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang berisi penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isi penghinaan diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Baca juga: Pasal Penghinaan Presiden dan Wapres Disepakati Sebagai Delik Aduan

Dengan menjadi delik aduan, artinya tidak setiap orang dapat mengadukan sebuah tindakan yang diduga penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden.

Jika presiden dan wakil presiden merasa terhina atas ucapan pihak tertentu, maka hanya mereka lah yang dapat mengadukannya ke polisi.

Sebelumnya diberitakan, DPR menjadwalkan pengesahan RKUHP dalam Rapat Paripurna pada akhir September mendatang.

Baca juga: Ketentuan yang Dipertahankan di RKUHP, Termasuk Hukuman Mati dan Penghinaan Presiden

Menurut jadwal, Rapat Paripurna DPR akan digelar pada Selasa (24/9/2019).

Sekjen DPR Indra Iskandar mengatakan, saat ini draf RKUHP telah memasuki tahap finalisasi sebelum pengesahan di Rapat Paripurna.

"RKUHP itu malah sudah difinalisasi nanti di tanggal 24 september itu salah satu (RUU) yang sudah bisa diketok," ujar Indra, Selasa (27/8/2019).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com