JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu Tim Perumus Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) Muladi menyampaikan, ada sejumlah ketentuan yang dianggap krusial dalam RKUHP yang tetap dipertahankan.
Mantan menteri kehakiman ini berbicara soal RKUHP dalam konferensi pers khusus di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Rabu (14/8/2019). Dalam konferensi pers itu hadir pula Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko dan anggota tim perumus RKUHP Harkristuti Harkrisnowo.
Ketentuan yang dianggap krusial yang dipertahankan itu adalah aturan terkait pidana mati, penghinaan kepada Presiden, tindak pidana asusila, dan tindak pidana khusus.
Pidana Mati
Muladi mengatakan, pihaknya sulit menghapuskan pidana mati karena hal ini tidak hanya berkaitan dengan persoalan-persoalan politis dan praktis, tetapi juga masalah budaya dan religi di Indonesia.
"Sehingga diputuskan pidana mati tetap dianut tapi dengan perumusan yang lebih akurat, yakni menjadi pidana mati bersyarat yang bisa berubah menjadi pidana seumur hidup atau 20 tahun dengan syarat tertentu," terang Muladi.
Penghinaan kepada Presiden
Menurut Muladi, pasal penghinaan kepada Presiden tetap dipertahankan karena penghinaan kepada kepala negara asing yang berkunjung ke Indonesia pun dipidana.
Baca juga: Hal Baru di RKUHP, Hormati Hukum Adat hingga Hakim Bisa Memberi Maaf
"Masa penghinaan kepada Presiden kita sendiri dihapuskan? Asas persamaan, maka kami akan berrgeser jadi delik aduan. Presiden sama seperti rakyat biasa, tapi kalau dia dihina, maka yang bersangkutan bisa melaporkannya sebagai delik aduan," kata dia.
Begitupun dengan penghinaan terhadap pejabat negara asing dan legiun asing, dalam KUHP baru ini juga menjadi delik aduan.
Tindak pidana asusila
Pasal tentang tindak pidana asusila, terutama soal LGBT, menjadi sesuatu yang kontroversial.
Namun Muladi memastikan bahwa pihaknya tetap mempertahankan pasal ini karena memiliki alasan.
"Sikap kami jelas, kami tidak membedakan. Kami bebaskan dari persoalan gender, tapi siapa saja yang melakukan tindak pidana, kekerasan, di bawah umur, pornografis, pemaksaan, itu tindak pidana baik itu dilakukan laki-laki maupun perempuan," terang dia.
Tindak pidana khusus