Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi III: Delik Contempt of Court dalam RKUHP Akan Dirumuskan Ulang

Kompas.com - 03/09/2019, 10:01 WIB
Kristian Erdianto,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III sekaligus Tim Panja DPR Arsul Sani mengatakan, ketentuan delik tindak pidana terhadap proses peradilan atau contempt of court dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) masih dapat berubah.

Ia merespons sikap sejumlah organisasi masyarakat sipil yang menolak delik tersebut diatur dalam RKUHP.

"Antara dibatasi, atau kita buat penghalusan terhadap rumusan yang ada, kita rumuskan ulang. Kita belum tahu mau dirumuskan ulang bagaimana, harus berkonsultasi dengan ahli pidana. Kita bicarakan politik hukumnya, nanti rumusan redaksionalnya bareng ahli pidana," ujar Arsul saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/9/2019).

Baca juga: Rumusan Pasal Pidana Terhadap Agama dalam RUU KUHP Masih Dapat Berubah

Pasal 281 huruf c draf terbaru RKUHP menyatakan, setiap orang secara melawan hukum merekam, mempublikasikan secara langsung, atau membolehkan untuk dipublikasikan segala sesuatu yang dapat mempengaruhi sifat tidak memihak hakim dalam sidang pengadilan dipidana penjara paling lama 1 tahun.

Tindakan lain yang masuk dalam kategori contempt of court yakni bersikap tidak hormat terhadap hakim atau persidangan atau menyerang integritas atau sifat tidak memihak hakim dalam sidang pengadilan.

Arsul sepakat bahwa redaksional dari pasal tersebut perlu diperjelas, misalnya terkait dengan apa yang dimaksud tindakan tidak hormat atau menyerang integritas hakim.

Menurut dia, Tim Panja DPR dan pemerintah masih akan menggelar rapat untuk membahas pasal-pasal yang dianggap bermasalah sebelum RKUHP disahkan.

Adapun DPR menjadwalkan pengesahan RKUHP dalam rapat paripurna pada akhir September mendatang. Menurut jadwal, rapat paripurna DPR akan digelar pada Selasa (24/9/2019).

"Harus jelas memang mana yang dimaksud tidak hormat atau menyerang integritas hakim. Itu yang harus diperjelas, misalnya, memaki hakim, itu baru dianggap tidak hormat," kata Arsul.

"Tinggal kita lihat proporsionalitasnya dan rumusan redaksionalnya yang diperbaiki. Kita cari jalan tengah. Batasan antara mana yang menghina dan mana yang kritik," ucap dia. 

Sebelumnya, Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) menyatakan menolak dimasukannya delik tindak pidana terhadap proses peradilan atau contempt of court dalam draf RKUHP.

Ketua Harian Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Dio Ashar Wicaksana mengatakan, keberadaan pasal ini rawan menjadi pasal karet yang akan mengkriminalisasi masukan-masukan kritis terhadap proses peradilan serta pemberitaan terkait kinerja peradilan.

Artinya, delik contempt of court dapat menghambat reformasi peradilan yang masih membutuhkan masukan dari masyarakat dan media dalam menilai proses penyelenggaraan peradilan.

"KPP memandang pasal ini akan berpotensi mengkriminalisasi masyarakat atau pihak-pihak yang mencoba memberikan masukan terhadap kinerja peradilan," ujar Dio saat dihubungi Kompas.com, Senin (2/9/2019).

"Kami meminta tim perumus, pemerintah dan DPR agar menghapus ketentuan mengenai delik contempt of court dalam RKUHP ini," ucap dia. 

Baca juga: Tiga Hal yang Harus Kita Ketahui soal Contempt of Court

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Nasional
Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Nasional
Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Nasional
 Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Nasional
PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

Nasional
PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

Nasional
Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Nasional
Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Nasional
Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Nasional
Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com