Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak Hakim Diserang, DPR Didesak Bahas UU Contempt of Court

Kompas.com - 01/08/2019, 12:27 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Cabang Khusus Mahkamah Agung (MA) Syamsul Ma'arif mengatakan, undang-undang penghinaan terhadap pengadilan atau contempt of court mendesak untuk segera dibahas dan disahkan di parlemen.

Desakan itu menyusul banyaknya ancaman terhadap eksistensi badan peradilan atau aparatur peradilan selama berproses.

"Menurut kami, pengundangan undang-undang contempt of court adalah prioritas utama demi terwujudnya kekuasaan kehakiman yang mandiri serta tegaknya sebuah negara berdasarkan hukum," kata Syamsul dalam Seminar Nasional Peran Undang-Undang Contempt of Court di Hotel Holiday Inn, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (1/8/2019).

Baca juga: Majelis Kehormatan Hakim Berhentikan Kepala Pengadilan Militer Makassar

Ikahi mencatat sejumlah peristiwa penghinaan terhadap proses hukum di Indonesia.

Pada 15 November 2003 misalnya. Gedung Pengadilan Negeri (PN) Larantuka, NTT dibakar oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Peristiwa yang sama juga terjadi di PN Maumere, NTT tahun 2006, tahun 2011 terjadi di PN Temanggung, Jawa Tengah, 2013 di PN Depok, Jawa Barat dan tahun 2018 terjadi di PN Bantul, DI Yogyakarta.

Tidak hanya infrastruktur pengadilan yang diserang, penyerangan terhadap hakim juga kerap terjadi. Pada tahun 2013, seorang hakim di Gorontalo diserang ketika berkendara.

Jauh sebelum itu, Hakim Agung Syaifuddin Kartasasmita ditembak hingga tewas saat berkendara menuju kantornya.

Baca juga: Sambangi Polres Jakpus, KY Dorong Kasus Penyerangan Hakim Segera ke Pengadilan

Tahun 2005, seorang hakim ditusuk di ruang sidang di Pengadilan Agama (PA) Sidoarjo. Pada 23 Desember 2008, oknum jaksa menyerang hakim di PN Poso Sulteng sesaat setelah hakim membebaskan terdakwa.

"Terakhir, tanggal 18 Juli yang lalu di PN Jakarta Pusat, seorang oknum advokat menganiaya dengan sabuknya terhadap hakim yang sedang membacakan putusan dalam sidang terbuka untuk umum," ujar Syamsul.

Menurut Syamsul, ancaman penyerangan fisik seperti ini tidak akan berkurang jika tidak dicegah melalui penerapan undang-undang.

Oleh karenanya, legislator dinilai tidak memiliki pilihan lain kecuali mengundangkan UU contempt of court dalam waktu dekat jika ingin prinsip negara hukum terwujud dengan baik.

"Jangan terlalu lama membiarkan aparatur pengadilan bekerja tanpa jaminan perlindungan yang cukup. Jangan terlalu lama membiarkan pihak yang kalah tidak taat melaksanakan putusan pengadilan sehingga para pencari keadilan kesulitan mendapatkan haknya sesuai putusan pengadilan," kata Syamsul. 

 

Kompas TV Berikut rangkuman berita yang dirangkum Kompas TV dalam TOP 3 NEWS: 1. Polisi menetapkan Defrizal pengacara pengusaha Tomy Winata sebagai tersangka dalam kasus penyerangan kepada hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Defrizal menyerang hakim di ruang sidang ketika sedang berlangsung pembacaan putusan perkara perdata. Defrizal dilaporkan korban yang merupakan hakim ketua perkara terkait, Sunarso. Tindakan penyerangan kepada hakim di ruang sidang mendapat kecaman dari banyak pihak. Mahkamah Agung menegaskan penyerangan kepada hakim tidak bisa dibiarkan dan pelaku perlu ditindak tegas agar kejadian serupa tidak terulang. MA menyatakan tindakan penyerangan adalah bentuk pidana kekerasan kepada hakim yang sedang melaksanakan tugas. Sementara itu perhimpunan pengacara dari Peradi, mengecam penyerangan pengacara kepada hakim apalagi dilakukan saat sidang berlangsung. Peradi menyatakan pengacara hendaknya menjaga sikap saat persidangan. Kalaupun tidak puas atas putusan hakim, masih ada langkah hukum selanjutnya. Tomy Winata meminta maaf atas kejadian penyerangan hakim yang dilakukan pengacaranya, khususnya kepada dua hakim yang menjadi korban kekerasan. 2. Polisi menetapkan 20 orang sebagai tersangka kasus penyerangan terhadap anggota TNI-Polri di Jambi yang dipicu kasus sengketa lahan. Tersangka pelaku penyerangan terhadap anggota TNI ini diduga merupakan anggota kelompok Serikat Mandiri Batanghari, yang sebelumnya melakukan penyerangan dan perusakan kantor PT Wira Karya Sakti di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi. Dalam penyerangan tersebut, kelompok ini juga melakukan penganiayaan terhadap 3 orang anggota TNI, seorang anggota polisi, seorang anggota pemadam kebakaran, dan seorang karyawan perusahaan. Sebelumnya, polisi menangkap 45 orang tersangka dalam kasus penyerangan ini dan menyita 11 senjata api rakitan, peluru tajam, dan senjata tajam yang digunakan pelaku untuk melakukan penyerangan. Aksi penyerangan dan perusakan ini terjadi pada sabtu lalu.<br /> Keributan diduga terjadi akibat konflik antara massa smb dan pemilk izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman rakyat di desa belanti jaya Kabupaten Batanghari, Jambi. 3. Penyidik kepolisian dari Polda Metro Jaya, melimpahkan berkas perkara kasus kerusuhan 21-22 Mei, ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Ada 106 berkas dari 334 tersangka yang diserahkan polisi ke pihak kejaksaan. Keseluruhan berkas perkara dinyatakan polisi telah lengkap, sehingga barang bukti dan tersangka diserahkan ke kejaksaan tinggi DKI Jakarta. Saat ini tersangka masih menjadi tahanan titipan di Polda Metro Jaya.<br /> Sebelumnya, polisi menetapkan status tersangka kepada lebih dari 400 orang yang diduga terlibat kerusuhan 21-22 Mei 2019 di bawaslu dan beberapa titik kerusuhan lain. Sementara itu, Menko Polhukam Wiranto, memastikan proyektil yang berada di tubuh 9 orang yang tewas, terkait kerusuhan 21-22 Mei, bukan dari senjata polri.<br /> Wiranto mengatakan bahwa polri telah melakukan pencarian fakta, lewat investigasi mendalam dengan bekerja sama dengan Komnas HAM.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com