Seminar Nasional Peran Undang-Undang Contempt of Court di Hotel Holiday Inn, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (1/8/2019).(Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)
JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan berpendapat, kualitas peradilan di Indonesia harus baik terlebih dahulu.
Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap dunia peradilan meningkat dan potensi terjadinya penghinaan terhadap dunia peradilan atau contempt of court semakin menurun.
"Tanpa kehendak dan tekad yang kuat dari pengadilan untuk menjaga kehormatannya, ketentuan semacam contempt of court tidak dapat mencegah pelecehan terhadap pengadilan dan hakim," ujar Bagir dalam Seminar Nasional Peran Undang-Undang Contempt of Court di Hotel Holiday Inn, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (1/8/2019).
Sebagian masyarakat, lanjut Bagir, berpendapat bahwa pengadilan tidak benar-benar menjadi tempat memperjuangkan keadilan. Hal ini disebabkan peristiwa tertentu yang terjadi pada dunia peradilan.
Contohnya, ada kasus hakim dan pejabat pengadilan diadili karena menerima suap. Selain itu banyak pula hakim yang mempunyai tunggakan perkara dan tidak segera diputuskan sesuai azas sederhana dan cepat.
Ada pula putusan pengadilan yang menciderai rasa keadilan masyarakat. Hal-hal inilah yang meningkatkan peluang terjadinya penghinaan terhadap peradilan.
Oleh sebab itu, contempt of court semestinya dipahami oleh seluruh pihak bukan sebagai penyebab, melainkan akibat dari sebuah peristiwa sebelumnya.
"Persoalannya, mengapa pelecehan-pelecehan (terhadap peradilan) itu terjadi? Pelecehan bukan sebagai sebab, tetapi semata-mata akibat," kata Bagir.
Kompas TV Berikut rangkuman berita yang dirangkum Kompas TV dalam TOP 3 NEWS: 1. Polisi menetapkan Defrizal pengacara pengusaha Tomy Winata sebagai tersangka dalam kasus penyerangan kepada hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Defrizal menyerang hakim di ruang sidang ketika sedang berlangsung pembacaan putusan perkara perdata. Defrizal dilaporkan korban yang merupakan hakim ketua perkara terkait, Sunarso. Tindakan penyerangan kepada hakim di ruang sidang mendapat kecaman dari banyak pihak. Mahkamah Agung menegaskan penyerangan kepada hakim tidak bisa dibiarkan dan pelaku perlu ditindak tegas agar kejadian serupa tidak terulang. MA menyatakan tindakan penyerangan adalah bentuk pidana kekerasan kepada hakim yang sedang melaksanakan tugas. Sementara itu perhimpunan pengacara dari Peradi, mengecam penyerangan pengacara kepada hakim apalagi dilakukan saat sidang berlangsung. Peradi menyatakan pengacara hendaknya menjaga sikap saat persidangan. Kalaupun tidak puas atas putusan hakim, masih ada langkah hukum selanjutnya. Tomy Winata meminta maaf atas kejadian penyerangan hakim yang dilakukan pengacaranya, khususnya kepada dua hakim yang menjadi korban kekerasan. 2. Polisi menetapkan 20 orang sebagai tersangka kasus penyerangan terhadap anggota TNI-Polri di Jambi yang dipicu kasus sengketa lahan. Tersangka pelaku penyerangan terhadap anggota TNI ini diduga merupakan anggota kelompok Serikat Mandiri Batanghari, yang sebelumnya melakukan penyerangan dan perusakan kantor PT Wira Karya Sakti di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi. Dalam penyerangan tersebut, kelompok ini juga melakukan penganiayaan terhadap 3 orang anggota TNI, seorang anggota polisi, seorang anggota pemadam kebakaran, dan seorang karyawan perusahaan. Sebelumnya, polisi menangkap 45 orang tersangka dalam kasus penyerangan ini dan menyita 11 senjata api rakitan, peluru tajam, dan senjata tajam yang digunakan pelaku untuk melakukan penyerangan. Aksi penyerangan dan perusakan ini terjadi pada sabtu lalu.<br /> Keributan diduga terjadi akibat konflik antara massa smb dan pemilk izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman rakyat di desa belanti jaya Kabupaten Batanghari, Jambi. 3. Penyidik kepolisian dari Polda Metro Jaya, melimpahkan berkas perkara kasus kerusuhan 21-22 Mei, ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Ada 106 berkas dari 334 tersangka yang diserahkan polisi ke pihak kejaksaan. Keseluruhan berkas perkara dinyatakan polisi telah lengkap, sehingga barang bukti dan tersangka diserahkan ke kejaksaan tinggi DKI Jakarta. Saat ini tersangka masih menjadi tahanan titipan di Polda Metro Jaya.<br /> Sebelumnya, polisi menetapkan status tersangka kepada lebih dari 400 orang yang diduga terlibat kerusuhan 21-22 Mei 2019 di bawaslu dan beberapa titik kerusuhan lain. Sementara itu, Menko Polhukam Wiranto, memastikan proyektil yang berada di tubuh 9 orang yang tewas, terkait kerusuhan 21-22 Mei, bukan dari senjata polri.<br /> Wiranto mengatakan bahwa polri telah melakukan pencarian fakta, lewat investigasi mendalam dengan bekerja sama dengan Komnas HAM.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Jasad Pekerja Migran Dimakamkan di Malaysia dan Kasusnya Dianggap Selesaihttps://regional.kompas.com/read/2019/08/01/14364051/jasad-pekerja-migran-dimakamkan-di-malaysia-dan-kasusnya-dianggap-selesaihttps://asset.kompas.com/crops/vM4RODFF6mKfBfYwdwO2c7rQhEI=/195x98/data/2018/kompascom/images/offline_img.jpg