JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas menuturkan bahwa pihaknya telah menyiapkan draf revisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).
Menurut Supratman, rencana revisi UU MD3 merupakan keputusan dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
"Jadi ini ada putusan Mahkamah Kehormatan Dewan yang memerintahkan untuk dilakukan revisi. Sehingga mau tidak mau saya harus menjalankan itu," ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/8/2019).
Baca juga: Soal Wacana Penambahan Pimpinan MPR, PDI-P Berpijak Pada UU MD3
Supratman mengatakan, dalam draf revisi UU MD3 yang sudah disiapkan, hanya ada satu pasal yang diubah.
Perubahan pasal tersebut terkait penambahan jumlah pimpinan MPR periode 2019-2024, yakni 1 orang ketua dan 9 orang wakil ketua.
Draf tersebut rencananya baru akan dibahas oleh seluruh fraksi dalam rapat Baleg pada Senin (2/9/2019) mendatang.
"Soal apa setuju atau tidak setuju, saya tidak bisa mewakilkan fraksi," kata politisi dari Partai Gerindra itu.
Baca juga: PDI-P Tegaskan KIK Belum Putuskan soal Jumlah Pimpinan MPR
Supratman mengatakan, jika dalam rapat Baleg seluruh fraksi menyetujui adanya perubahan pasal, maka kemungkinan revisi UU MD3 dapat selesai sebelum berakhirnya masa jabatan anggota DPR saat ini.
Adapun masa jabatan DPR periode 2014-2019 akan berakhir pada 30 September 2019.
"Kalau hari ini kita masukkan itu kemudian presiden setuju, kan boleh kan. Apalagi cuma satu pasal," tutur Supratman.
Berdasarkan Pasal 15 Ayat 1 UU MD3, tertulis bahwa pimpinan MPR terdiri dari satu orang ketua dan tujuh orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota MPR.
Pasal itu menyebabkan pimpinan MPR saat ini terdiri dari delapan orang.
Baca juga: Beda Sikap Partai Politik soal Penambahan Pimpinan MPR...
Namun, pada Pasal 427 B dijelaskan bahwa Pasal 15 Ayat 1 tersebut hanya berlaku sampai berakhirnya masa keanggotaan MPR dan DPR hasil Pemilu 2014.
Dalam pasal 427C Ayat 1 huruf a dijelaskan, susunan mekanisme pemilihan pimpinan MPR masa keanggotaan MPR setelah hasil pemilihan umum tahun 2019 dilaksanakan dengan ketentuan bahwa pimpinan MPR terdiri atas satu orang ketua dan empat orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota MPR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.