Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Capim KPK Ini Usul Amnesti Koruptor untuk Pengembalian Aset Negara

Kompas.com - 29/08/2019, 17:43 WIB
Christoforus Ristianto,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023, Sujanarko, mengusulkan adanya penerapan amnesti terhadap penyelesaian kasus korupsi lama. Hal itu bertujuan untuk pengembalian aset negara.

Diketahui, Sujanarko merupakan Direktur Jaringan dan Kerja Sama Antar Komisi dan Instansi KPK saat ini. Hal itu disampaikan Sujanarko dalam tes wawancara dan uji publik di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Kamis (29/8/2019).

Semula, anggota pansel, Al Araf, menanyakan terkait kinerja lembaga antirasuah periode 2015-2019 yang lemah dalam bidang pencegahan.

Baca juga: Sibuk, Pansel Tak Bisa Temui KPK Bahas Rekam Jejak Capim

"Baru-baru ini, koalisi masyarakat sipil anti korupsi meluncurkan hasil laporan tentang evaluasi kinerja KPK 2015-2019. Intinya, evaluasinya memperlihatkan kinerja KPK belum maksimal, khususnya dalam bidang pencegahan," ujar Al Araf.

Sujanarko mengakui, secara umum kinerja KPK periode 2015-2019 mengkhawatirkan. Ia menyebutkan, sejak KPK berdiri tahun 2002, KPK selalu terjebak dengan penanganan kasus masa lalu sehingga kinerja KPK terhambat.

"KPK memang dari jilid satu sampai hari ini, itu terjebak dengan penanganan kasus masa lalu. Jangan harapkan kasus-kasus lama itu punya potensi adanya pengembalian aset, itu jauh dari panggang. Sehingga, saya mengusulkan adanya amnesti," jawab Sujanarko.

Menurutnya, pemerintah bisa menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait amnesti kasus korupsi masa lalu dengan tujuan pengembalian aset.

Guna melaksanakan amnesti itu, seperti diungkapkan Sujanarko, tergantung dari kemauan politik pemerintah. Apalagi, lanjutnya, pengembalian aset selama komisi antirasuah berdiri hingga kini, pengembalian aset masih rendah.

Baca juga: Bonus Atlet untuk Beli Rumah Mewah, Ini Prestasi Capim KPK Sri Handayani

Jawaban Sujanarko pun ditanggapi Ketua Pansel, Yenti Garnasih. Ia mempertanyakan penerapan amnesti tersebut.

"Soal amnesti untuk kasus yang terlalu lama, sulit, dan tidak optimal, yang dimaksud amnesti itu bagaimana ya?" tanya Yenti.

"Ini sebetulnya bukan pengampunan murni, tapi kira-kira pidana bisa ditunda penuntutannya dengan dia membayar ganti rugi. Misalnya, yang disangkakan diduga merugikan negara Rp 1 triliun. Namun, dengan amnesti, dia bisa bayar Rp 2 triliun, jadi Rp 1 triliun itu adalah kerugiannya, sedangkan Rp 1 triliun lagi pernyataan insyafnya. Banyak negara sudah melakukan itu untuk pengembalian aset," jawab Sujanarko.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Nasional
'Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?'

"Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?"

Nasional
Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Nasional
Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Nasional
Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Nasional
Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: 'Skincare' Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: "Skincare" Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Nasional
Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Nasional
'Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo'

"Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo"

Nasional
Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com