"Belum ada kajian Amdal terkait hal itu," kata Rupang.
Baca juga: Anggaran Pindah Ibu Kota, Menteri PUPR: Sedang Dihitung Uang Mukanya
Menurut Rupang, sebelum penetapan rencana pemindahan, Bappenas hanya melakukan kajian mengenai kebutuhan dan daya dukung kawasan terkait pembangunan ibu kota.
Namun, Bappenas tidak melakukan kajian terkait dampak lingkungan terhadap kawasan sekitar ibu kota baru.
"Ketika melakukan kajian terkait kawasan Bappenas hanya melakukan kajian mengenai ibu kota. Kebutuhan dan daya dukung untuk ibu kota. Tapi bagaimana kawasan lain yang akan terdampak? Itu tidak mendapatkan kajian. Sebab kawasan itu adalah kawasan yang sangat rentan," tutur dia.
Deal Politik Jokowi-Prabowo
Rupang pun menduga ada kompensasi politik bagi Prabowo Subianto pasca-Pilpres 2019 di balik rencana pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur.
Baca juga: Menteri ATR Bantah Ada Lahan Prabowo Dipakai untuk Ibu Kota Baru
Seperti diketahui, pemerintah menetapkan sebagian wilayah Penajam Paser Utara dan sebagian Kutai Kartanegara di Kalimantan Timur sebagai ibu kota baru Republik Indonesia.
Dinamisator JATAM Kalimantan Timur Pradarma Rupang mengatakan, sebagian besar lahan di Kabupaten Penajam Paser Utara, khususnya di Kecamatan Sepaku, dikuasai oleh PT ITCI Hutani Manunggal IKU dan ITCI Kartika Utama.
Kedua perusahaan pemegang Hak Penguasaan Hutan (HPH) itu disebut milik Prabowo dan Hashim Djojohadikusumo sebagai komisaris utama.
Baca juga: Aktivis Sebut Ada Deal Politik Jokowi dan Prabowo Soal Ibu Kota Baru
"Pemindahan ibu kota ini tidak lebih dari kompensasi politik atau bagi-bagi proyek pasca-pilpres,” ujar Rupang.
“Di Kabupaten Penajam Paser Utara terutama di Kecamatan Sepaku rencana ini (pemindahan ibu kota) akan menguntungkan Hashim Djojohadikusumo karena lahan di sana dikuasai oleh PT ITCI Hutani Manunggal IKU dan ITCI Kartika Utama," ucapnya.
Menurut Rupang, PT ITCI Kartika Utama mengantongi SK Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (IUPHHK) dengan nomor SK.160/Menhut-II/2012.
Baca juga: Diakui, Ada Lahan Milik Prabowo di Wilayah Ibu Kota Baru
Dalam dokumen itu Rupang menyebut PT ITCI Kartika Utama menguasai izin usaha pemanfaatan hutan seluas 173.395 hektar lahan di Penajam Paser Utara, Kutai Kartanegara dan Kutai Barat.
Dengan demikian, pemerintah harus memberikan kompensasi terhadap perusahaan pemegang izin usaha pemanfaatan hutan jika ingin mengambilalih lahan yang dikuasai untuk membangun ibu kota.
Selain itu, Rupang juga menduga pemindahan ibu kota hanya akan menguntungkan pemilik konsesi pertambangan batu bara dan penguasa lahan skala besar di Kalimantan Timur.
Baca juga: BMKG Sebut Ibu Kota Baru Relatif Aman Dari Ancaman Gempa dan Tsunami