JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo menegaskan bahwa Polri tidak menitipkan personelnya untuk menjadi salah satu pimpinan KPK periode 2019-2023.
"Tidak (menitipkan kepada Pansel). Kalau enggak lulus, ya enggak lulus saja," ujar Dedi di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (26/8/2019).
Dedi mengakui, Ketua Pansel capim KPK Yenti Garnasih beserta dua orang anggotanya, yakni Hendardi dan Indrianto Seno Aji pernah bekerja sama dengan Polri. Namun kerja sama itu sebatas profesional.
Baca juga: Alexander Marwata Beberkan Upaya-upaya Pelemahan KPK
Yenti misalnya. Ia memang pernah bertugas sebagai dosen tamu di Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) Polri.
"Tapi dia (Yenti) bukan dosen tetap. Jadi tidak ada kaitannya dengan capim KPK. Dia hanya sesekali mengajar di Lembang, bukan dosen tetap, hanya dosen tamu," ujar dia.
Sementara, Hendardi dan Indriyanto memang tercatat sebagai penasihat Kapolri.
Namun, Dedi mendapat informasi bahwa statusnya sebagai penasihat Kapolri berlaku hingga keduanya bergabung ke anggota Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk kasus penyerangan terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan.
Baca juga: Arsul: Lucu, Pansel Dipersoalkan Saat Seleksi KPK Sudah Tahap Akhir
Dedi mengaku, tidak tahu apakah status keduanya sebagai penasihat Kapolri masih berlaku atau tidak usai TGPF dibubarkan.
"Kalau sampai waktunya kapan, saya enggak tahu. Yang jelas, terakhir masuk dalam tim teknis. Itu artinya masih berlaku sprint (surat perintah tugas) itu. Nah sekarang sprint-nya diperpanjang atau enggak, kita belum tahu," ungkap Dedi.
Dedi menambahkan, kecurigaan-kecurigaan semacam itu semestinya tak perlu muncul. Sebab, mekanisme seleksi calon pimpinan lembaga antirasuah itu sudah akuntabel dan transparan.
"Misalnya dua orang tenaga ahli dibandingkan masih ada tujuh anggota dan proses pelaksanan tes itu berbasis komputer yang memiliki tingkat transparansi cukup tinggi dan akuntabel. Mau bermain di mana lagi yang dicurigai?" tutur dia.