JAKARTA, KOMPAS.com - Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023 Alexander Marwata menyatakan, terdapat sejumlah hal yang mendorongnya untuk kembali maju sebagai pimpinan komisi antirasuah.
Diketahui, saat ini Alexander merupakan Wakil Ketua KPK periode 2015-2019.
"Ada beberapa hal yang mendorong saya untuk daftar kembali. Saya merasa bahwa saya belum berhasil sebagai pimpinan KPK," ujar Alex saat tes wawancara dan uji publik capim KPK di Gedung Kemensetneg, Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2019).
Baca juga: Ditanya Hendardi, Alexander Marwata: Saya Bukan Titipan Siapa Pun
Alex menjelaskan, koordinasi dan supervisi pencegahan dan penindakan korupsi di KPK bersama penegak hukum lainnya masih kurang bersinergi.
Ia menuturkan, tugas KPK adalah trigger mechanism yang membuat penegak hukum lainnya, seperti kepolisian dan kejaksaan bekerja secara efektif dan efesien.
"Tugas KPK kan trigger mechanism, membuat aparat penegak hukum yang lain, kepolisian dan kejaksaan biar bisa bekerja efektif dan efesien. Namun, sampai sekarang belum," paparnya kemudian.
Baca juga: Tsani Ancam Mundur dari Penasihat KPK, Alexander Sebut Itu Hak Dia
Efektifitas pencegahan dan penindakan dari KPK, kepolisian, dan kejaksaan, seperti diungkapkan Alex, masih perlu ditingkatkan.
"Meskipun masyarakat melihat seolah-seolah KPK menangkap terus koruptor, artinya korupsi belum juga bisa diberantas, justru semakin parah. Namun, pencegahan bisa ditingkatkan lewat sinergi antarpenegak hukum," tuturnya.