Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Mulan Jameela cs terhadap Gerindra Dikabulkan, Pintu Masuk ke DPR?

Kompas.com - 27/08/2019, 06:23 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya mengabulkan gugatan yang dilayangkan sembilan calon anggota legislatif Partai Gerindra terhadap partainya sendiri.

Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa Partai Gerindra berhak menetapkan para penggugat sebagai anggota legislatif.

"Menyatakan tergugat I dan tergugat II berhak untuk menetapkan para penggugat sebagai anggota legislatif dari Partai Gerindra untuk daerah pemilihan masing-masing," kata hakim ketua Zulkifli dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (26/8/2019).

Baca juga: Gugatan Mulan Jameela cs terhadap Gerindra Dikabulkan Hakim

Putusan itu juga menyatakan bahwa pihak tergugat bisa melakukan langkah administrasi internal untuk memastikan kesembilan caleg tersebut dapat menjadi anggota legislatif.

Majelis hakim memberi waktu bagi masing-masing pihak untuk berpikir dalam merespons putusan tersebut.

Zulkifli mengatakan, ketidakpuasan atas putusan dapat ditempuh melalui jalur kasasi.

Baca juga: Gugatan Mulan Jameela Cs Diterima, Ini Langkah Gerindra

Subono, kuasa hukum kesembilan caleg tersebut, mengaku senang dengan putusan hakim. Namun, ia enggan membicarakan langkah yang akan dilakukan kliennya.

"Langkah berikutnya kami tidak ada informasi dan bukan kewenangan saya untuk menjawab karena Bang Nikonya (Yunico Syahrir, kuasa hukum 9 caleg) tidak hadir gitu," kata Subono setelah sidang.

Gerinda Konsultasi

Dihubungi setelah sidang, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan akan berkonsultasi dengan sejumlah kuasa hukum untuk membahas putusan hakim.

Ia menyatakan, Gerindra pun belum bisa memastikan apakah kesembilan caleg yang memenangi gugatan akan ditetapkan sebagai anggota legislatif atau tidak.

"Belum tahu, kami masih lihat dulu isi putusan dan berkonsultasi dengan kuasa hukum, lalu berkonsultasi dengan ketua umum dan ketua dewan pembina," kata Dasco kepada Kompas.com.

Dasco di Bawaslu laporkan pelanggaran pemiluKOMPAS.com/Haryantipuspasari Dasco di Bawaslu laporkan pelanggaran pemilu

Baca juga: Gugatan Mulan Jameela cs Dikabulkan, KPU Serahkan ke Gerindra

Sementara itu, Ketua Bidang Advokasi DPP Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan, pihaknya menghormati putusan PN Jakarta Selatan.

Ia mengaku belum menerima amar putusan sehingga belum bisa menyampaikan langkah yang akan ditempuh Gerindra.

"Intinya kami taat hukum ya, putusan pengadilan seperti apa kami akan taat hukum. (Langkah ke depannya) saya harus baca lengkap amar putusan," ujar Habiburokhman.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com