KPU Berpatokan pada Hasil Pemilu
Meskipun majelis hakim mengabulkan gugatan Mulan dan kawan-kawan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan tetap menetapkan anggota legislatif berdasarkan hasil pemilu.
Baca juga: KPU Tak Wajib Tetapkan Mulan Jameela Cs sebagai Caleg Terpilih
Kuasa hukum KPU Setya Indra Arifin mengatakan, dalam putusannya, hakim menunjukkan bahwa sengketa tersebut adalah sengketa internal partai.
"Kami berpandangan bahwa sekalipun ini sengketa internal, penetapan anggota terpilih, calon terpilih, itu tetap berdasarkan perolehan suara terbanyak sesuai dengan konstruksi UU Pemilu," kata Setya.
Setya menjelaskan, KPU sebagai pihak turut tergugat tidak mendapat kewajiban apa-apa dari putusan hakim tersebut, termasuk menetapkan kesembilan caleg sebagai anggota legislatif.
"Putusan ini tidak langsung memerintahkan kepada para pihak, khususnya turut tergugat dalam hal ini KPU yang memiliki wewenang, untuk menetapkan calon terpilih itu tidak langsung memerintahkan kami untuk menetapkan caleg A, B, C," kata Setya.
Baca juga: Habiburokhman Ungkap Ada 2 Tuntutan Mulan Cs kepada Majelis Kehormatan Partai Gerindra
Menurut Setya, Gerindra bisa saja memasukkan nama-nama caleg tersebut melalui mekanisme pergantian antarwaktu setelah anggota legislatif hasil Pemilu 2019 telah dilantik.
"Sebetulnya kami sudah menetapkan ya untuk DPRD beberapa jadi ya kemudian mekanismenya barangkali diserahkan pada mekanisme UU 7 (Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu)," ujar Setya.
Sembilan Caleg Memenangi Gugatan
Sembilan caleg yang memenangi gugatan tersebut ialah R Wulansari alias Mulan Jameela, Nuraina, Pontjo Prayogo SP, Adnani Taufiq, Adam Muhammad, Siti Jamaliah, Sugiono, Katherine A Oe, dan dr Irene.
Mulanya, ada 14 caleg yang melayangkan gugatan. Namun, lima orang di antaranya mencabut gugatan tersebut, salah satunya adalah Rahayu Saraswati, keponakan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
"Lagi fokus sidang MK. Kemungkinan lebih bagus di MK, lebih besar (peluangnya)," ujar Yunico, kuasa hukum ke-14 caleg, seusai sidang pada Rabu (17/7/2019).
Baca juga: Menurut Habiburokhman, Ini Alasan Mulan Cs Gugat Gerindra ke Pengadilan
Saat itu, Yunico menganalogikan gugatan ke-14 caleg Gerindra terhadap partai tersebut selayaknya permintaan seorang anak kepada orangtuanya.
"Intinya, ini sebenarnya benar enggak ada masalah, jangan dibesar-besarkan. Ini macam kader partai, (sebagai) anak, minta ke bapaknya, sudah cuma itu saja," kata Yunico.
Saat itu, Yunico tak menjelaskan secara gamblang mengenai tujuan gugatan yang dilayangkan oleh klien-kliennya.