Ia justru mengamini penjelasan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmas terkait gugatan tersebut.
Baca juga: Fakta Gugatan Mulan Jameela Cs terhadap Gerindra
Dalam keterangan tertulis, Dasco menjelaskan bahwa para penggugat meminta PN Jakarta Selatan menyatakan agar Dewan Pimpinan Pusat (DPP) memiliki hak untuk menetapkan mereka sebagai anggota legislatif terpilih karena suara pemilih partai yang lebih besar dari pemilih caleg langsung.
"Setelah kami baca, gugatan tersebut bukanlah gugatan perbuatan melawan hukum perdata, melainkan perkara perdata khusus parpol. Petitum gugatan tersebut juga tidak menuntut DPP dinyatakan melakukan PMH (perbuatan melawan hukum)," ucap Dasco.
Pernah Dibahas Internal Gerindra
Habiburokhman yang sempat menjadi saksi dalam persidangan sengketa ini menyatakan, ke-14 caleg tersebut pernah melayangkan tuntutan serupa terhadap Majelis Kehormatan Gerindra.
Namun, saat itu Majelis Kehormatan Gerindra menolak tuntutan tersebut karena menilai penetapan caleg merupakan wewenang Dewan Pembina Gerindra, bukan Majelis Kehormatan Gerindra.
"Kami tidak memiliki kewenangan karena itu adalah hak prerogatif ketua dewan pembina. Tidak pas jika yang menentukan adalah mahkamah kehormatan. Maka, silakan mereka ke pengadilan supaya ada jawaban," kata Habiburokhman yang juga anggota Majelis Kehormatan Gerindra.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.