Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Jalan Sehat, Cara MPR Merekatkan Persatuan Bangsa

Kompas.com - 25/08/2019, 12:26 WIB
Alek Kurniawan,
Kurniasih Budi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT), MPR RI mengadakan kegiatan "Jalan Sehat 4 Pilar 5 Km Bersama MPR".

Ketua MPR Zulkifli Hasan mengatakan acara ini merupakan salah satu cara untuk menyosialisasikan 4 Pilar.

“Sosialisasi nilai-nilai kebangsaan untuk menjaga persatuan dan persaudaraan sebangsa setanah air,” ujarnya melalui rilis tertulis, Minggu (25/8/2019).

Sosialisasi nilai-nilai kebangsaan bagi Zulkifili Hasan sangat penting. Ia mengakui sebelum adanya Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden, bangsa ini seolah-olah terbelah menjadi dua.

Baca juga: Lewat Pekan Konstitusi 2019, MPR Ajak Mahasiswa Kritisi Sistem Tata Negara

“Apalagi sekarang terjadi sesuatu yang membuat kita prihatin atas apa yang terjadi di Papua”, tuturnya.

Untuk itu, ia berharap dengan sosialisasi yang dilakukan MPR bisa mengeratkan kembali Merah Putih.

"Memperkuat persatuan merupakan sesuatu yang selalu digagas MPR," jelasnya.

Terkait masalah di Papua, dirinya ingin semua fokus pada penyelesaian masalah yang terjadi karena multidimensi.

Menyelesaikan masalah di sana diakuinya tidak bisa diselesaikan sekedar dengan membangun jalan, bandara, atau infrastruktur lainnya.

Baca juga: Ketua MPR Sebut Amandemen Terbatas Tak Buat MPR Jadi Lembaga Tertinggi

Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR Ma’ruf Cahyono pun berharap acara yang ada dapat dimanfaatkan tidak sekadar untuk olahraga, tapi juga untuk merekatkan persatuan dan kesatuan bangsa.

Acara pagi itu menurut pria asal Banyumas, Jawa Tengah, bebarengan dengan kegiatan Pekan Konstitusi.

“Jadi peserta jalan sehat juga terdiri dari peserta Pekan Konstitusi,” tuturnya.

Asal tahu saja, jalan sehat yang diikuti sebagian besar berasal dari kalangan generasi muda. Generasi ini diharap mampu berkontribusi pada bangsa dan negara.

Dengan acara itu disebut akan menambah kesadaran terhadap pelaksanaan 4 Pilar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com