JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) periode 2014-2019 merekomendasikan anggota periode berikutnya untuk mewujudkan amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Namun, amandemen itu terbatas terkait penerapan sistem perencanaan pembangunan nasional dengan menerapkan Garis Besar Haluan Negara (GBHN).
Hal itu diutarakan Ketua MPR Zulkifli Hasan saat memberikan sambutan di acara Peringatan Hari Konstitusi di Gedung MPR, Jakarta, Minggu (18/8/2019).
Baca juga: Lewat Pantun, Ketua MPR Ajak Rajut Persatuan Usai Pemilu 2019
"Untuk itu, MPR masa jabatan 2014-2019 akan merekomendasikan kepada MPR masa jabatan 2019-2024 untuk mewujudkan gagasan perubahan kelima Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," kata Zulkifli.
Menurut Zulkifli, MPR telah menyampaikan kesepakatan untuk melakukan perubahan terbatas terhadap UUD 1945, terkait penerapan GBHN tersebut.
Menurut dia, penerapan GBHN merupakan salah satu rekomendasi anggota MPR periode 2009-2014.
Namun, amandemen belum dapat dilakukan pada periode ini, karena usulan perubahan tidak dapat diajukan dalam waktu 6 bulan menjelang berakhirnya masa jabatan.
"Usul pengubahan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak dapat diajukan dalam enam bulan sebelum berakhirnya masa keanggotaan MPR," kata Zulkifli.
Zulkifli menuturkan, proses untuk mencapai kata sepakat terkait perubahan terbatas tersebut tidak mudah. Itu sebabnya kesepakatan untuk amandemen baru didapatkan menjelang akhir masa jabatan.
"Ini enggak gampang, karena mengusulkan perubahan harus 3/4 setuju. 3/4 anggota MPR enggak sedikit loh," ujar Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.
GBHN merupakan haluan negara yang berfungsi sebagai rujukan bagi DPR dan pemerintah dalam merumuskan regulasi.
Zulkifli menegaskan bahwa perubahan terbatas tersebut hanya terkait penerapan GBHN.
Perubahan hal-hal di luar topik GBHN yang tertuang dalam pasal lain, menurut Zulkifli, harus mengikuti proses kesepakatan dari awal.
Lebih lanjut, pihaknya juga telah menyiapkan kajian serta rekomendasi terkait pasal yang perlu diubah.
Bahan tersebut akan difinalisasi dalam rapat pada akhir Agustus 2019. Bahan tersebut akan disahkan pada rapat paripurna terakhir untuk periode 2014-2019.
"Kalau dulu direkomendasi, sekarang ada bahan, ada bukunya nih. Itu nanti diserahkan kepada MPR yang akan datang, 2019-2024," kata Zulkifli.
Baca juga: Ini Alasan Ketua MPR Dorong Amandemen UUD
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.