Ia meragukan apakah amandemen UUD 1945 benar-benar hanya terbatas pada dibangkitkannya lagi GBHN. Sementara, dari sisi historis, GBHN tidak mungkin dihidupkan kembali apabila MPR tidak dijadikan lembaga tertinggi negara.
ISTANA PRESIDEN/AGUS SUPARTO Presiden Joko Widodo berpidato dalam acara penyerahan sertifikat tanah untuk rakyat di Samosir, Sumut, Selasa (30/7/2019). Pemerintah membagikan 1000 sertifikat tanah kepada warga di tujuh kabupaten sekitar Danau Toba.
"Itu saling kait mengait. Kalau GBHN dikerjakan oleh MPR, artinya presiden mandataris MPR. Kalau presiden mandataris MPR, artinya presiden dipilih oleh MPR," kata Jokowi dalam acara satu meja di Kompas TV, Rabu (21/8/2019).
Menurut Jokowi, memunculkan kembali haluan negara mungkin cukup diperlukan. Namun sekali lagi ia ragu apakah amandemen UUD 1945 yang dilakukan oleh para politisi Senayan nantinya hanya akan sebatas pada wacana itu.
"Apa nanti tidak melebar kemana mana? Karena saya sudah bicara dengan partai kok beda-beda," kata dia.
Jokowi pun menegaskan bahwa ia akan menjadi orang yang pertama kali menolak jika presiden dipilih kembali oleh MPR. Otomatis, ia menolak pula MPR ditetapkan sebagai lembaga tertinggi negara.
Jokowi ingin agar Presiden tetap dipilih langsung oleh rakyat.
"Karena saya adalah produk dari pilihan langsung oleh rakyat," kata Jokowi.
Jokowi pun berharap wacana amandemen UUD 1945 yang muncul saat ini perlu dikaji lebih dalam terlebih dahulu. Jangan sampai amandemen ini menimbulkan goncangan politik yang tidak perlu.
"Karena sekarang tekanan ekonomi global, geo politik global tidak menguntungkan. Jangan sampai menambah masalah karena kita ingin memaksakan amandemen. Kajian mendalam sangat diperlukan," kata mantan Gubernur DKI Jakarta ini.
Kompas TV Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Bambang Soesatyo menilai wacana amandemen terbatas Undang-undang Dasar 1945 yang sedang berkembang perlu dikaji lebih dalam. Bambang menyampaikan hal tersebut saat berpidato dalam pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Jumat (16/8/2019).<br /> <br /> Bambang mengatakan, kajian tersebut tak hanya harus dilakukan dari berbagai aspek tetapi juga melibatkan seluruh pemangku kebijakan. Tujuannya, kata Bambang, agar keputusan mengamandemen konstitusi menjadi keputusan yang tepat bagi kemaslahatan bangsa Indonesia ke depan. Wacana amandemen UUD 1945 berkembang beberapa waktu terakhir, usulan amandemen terbatas muncul dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang ingin membuat MPR kembali menjadi lembaga tertinggi negara. Dengan demikian, MPR memiliki kewenangan menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai pedoman penyelenggaraan pemerintahan. #SidangParipurna #BambangSoesatyo #DPRRI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Tiga ABK Pelaku Pembantaian di KM Mina Sejati adalah Bapak, Anak, dan Pamanhttps://regional.kompas.com/read/2019/08/23/09574681/tiga-abk-pelaku-pembantaian-di-km-mina-sejati-adalah-bapak-anak-dan-pamanhttps://asset.kompas.com/crops/CWOkwjlRzuAiKNPrVJRwak38iqU=/146x0:1118x648/195x98/data/photo/2019/08/20/5d5bd477892a8.jpg