Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar Hukum Tata Negara: Amandemen UUD 1945 Bukan Datang dari Rakyat

Kompas.com - 14/08/2019, 16:45 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti mempertanyakan urgensi penghidupan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) melalui amandemen terbatas UUD 1945.

Menurut dia, usulan ini muncul secara tiba-tiba dari kalangan partai politik saja. Padahal, peristiwa amandemen UUD 1945 terdahulu dilakukan berdasarkan tuntutan rakyat, bukan kepentingan partai politik.

"Dulu '97 dan '98, salah satu tuntutan mahasiswa dan banyaknya elemen rakyat salah satunya amendemen konstitusi. Jadi ada tuntutan dari rakyat untuk amendemen," kata Bivitri dalam diskusi bertajuk 'Amandemen Konstitusi, Kepentingan Rakyat atau Berebut Kuasa' di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2019).

Bivitri mengatakan, apabila UUD 1945 saat ini hendak diamandemen, sudah seharusnya didasarkan padakepentingan rakyat.

Baca juga: Ini Kritik Mahfud MD Terhadap Wacana Amandemen UUD 1945...

Tidak hanya itu, amandemen seharusnya memberikan implikasi konkret bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Namun, melihat usulan amandemen UUD 45 yang muncul belakangan, Bivitri tidak melihat bakal ada implikasi yang besar jika GBHN dihidupkan kembali saat ini.

Sebab, pada era Orde Baru, GBHN diberlakukan untuk mengontrol kinerja Presiden. Saat itu, Presiden dipilih oleh MPR sehingga secara tidak langsung GBHN menjadi alat kontrol dari MPR kepada Presiden.

Namun sekarang, Presiden dipilih langsung oleh rakyat. Sehingga, Presiden tidak lagi bertanggung jawab secara langsung kepada MPR.

"Ada beberapa artikel yang mencoba menjustifikasi GBHN mengatakan, iya GBHN tetap ada. Tapi GBHN tetap tidak bisa menjatuhkan presiden, tapi presiden tetap dipilih rakyat. Intinya ingin menjustifikasi GBHN sebagai dokumen ada," kata Bivitri.

"Pertanyaan kritisnya, kalau (GBHN) cuma ada, gunanya apa?," lanjut Dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera itu.

Baca juga: Wacana Kembali ke UUD 1945 dan Mengingat Lagi Alasan Perlunya Amandemen

Bivitri menegaskan, karena tidak diusulkan langsung oleh rakyat dan tidak membawa dampak besar, ia menolak penghidupan kembali GBHN melalui amandemen terbatas UUD 45.

"Saya katakan tidak, saya tidak setuju dengan ide amendemen ini," tegas dia.

Diberitakan sebelumnya, wacana amandemen terbatas UUD 1945 untuk menghidupkan kembali GBHN mencuat. Hal itu diperkuat dengan rekomendasi Kongres V PDI Perjuangan yang juga sepakat untuk menghidupkan kembali GBHN.

Meski demikian, Wakil Ketua MPR dari Fraksi PDI Perjuangan Ahmad Basarah mengklarifikasi bahwa amandemen terbatas UUD 1945 itu bukan murni inisiatif partainya.

Dalam Kongres V, PDI-P memang merekomendasikan agar dilakukan amandemen terbatas UUD 1945. Namun, hal tersebut bukan berarti ide dari PDI-P.

"Kongres PDI-P yang merekomendasikan MPR melanjutkan rencana amandemen terbatas UUD 1945 untuk menghadirkan GBHN hanyalah meneruskan rencana yang sudah disepakati oleh pimpinan-pimpinan fraksi di MPR RI dan DPD RI. Jadi, bukan maunya PDI-P. Ini perlu diluruskan," kata Basarah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/8/2019).

Baca juga: Ahmad Basarah Klarifikasi, Amandemen UUD 1945 Bukan Maunya PDI-P

Basarah mengingatkan, amandemen UUD 1945 sudah lama diinginkan MPR. Namun dalam periode pembahasan yang terakhir kali, panitia ad hoc tidak dapat melanjutkannya sehingga kajian amandemen diserahkan kepada badan kajian MPR RI alias tidak dilanjutkan.

Adapun pimpinan MPR RI periode saat ini akan habis masa jabatannya beberapa bulan lagi. Rekomendasi PDI-P ini bersifat saran kepada pimpinan MPR periode mendatang.

"Rekomendasi (PDI-P) sifatnya hanya saran karena tidak ada sistem carry over dalam sistem ketatanegaraan kita di Parlemen. Karena periode ini berakhir 30 september, ya sudah selesai. MPR periode berikutnya tergantung putusan politik yang baru terpilih oleh pileg 2019," ujar dia. 

 

Kompas TV Tidak lagi delapan ada wacana pimpinan MPR berjumlah 10 yakni 9 parpol yang lolos ke DPR dan 1 dari Dewan Perwakilan Daerah. Usulan ini dimunculkan Wakil Sekjen PAN Saleh Daulay dengan pertimbangan untuk mengakomodasi kepentingan semua fraksi di DPR dan kepentingan DPD. Menurut Saleh penambahan pimpinan MPR ini tidak perlu dipersoalkan. Usulan PAN untuk menambah kursi pimpinan MPR menjadi 10 orang mendapat respons positif dari Partai Gerindra. Walau usulan ini harus mengamendemen UUD 1945 Gerindra tidak menolak jika wacana penambahan kursi pimpinan MPR dapat mengakomodasi kepentingan rakyat. Perebutan kursi pimpinan MPR kembali memanas. Isu penambahan kursi pimpinan MPR menjadi 10 kursi pun mencuat. Argumentasi penambahan 10 kursi pimpinan MPR adalah untuk mengakomodasi kepentingan semua fraksi di DPR dan kepentingan DPD. Apakah penambahan ini memang untuk mengakomodasi atau hanya sebatas bagi bagi kursi kekuasaan? Kita akan bahas bersama Faldo Maldini Wasekjen Partai Amanat Nasional, Hendrawan Supratikno Politisi PDI-P dan Ray Rangkuti analis politik Lingkar Madani. #KursiPimpinanMPR #PAN #PDIP
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Nasional
Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Nasional
Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com