Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Amandemen UUD 1945... Digaungkan PDI-P, Diragukan Jokowi

Kompas.com - 23/08/2019, 10:21 WIB
Ihsanuddin,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan adalah partai politik pertama yang getol menyuarakan amandemen terbatas UUD 1945.

Partai berlambang banteng hitam moncong putih ini ingin dalam amandemen itu, MPR kembali menjadi lembaga tertinggi sehingga dapat menyusun Garis Besar Haluan Negara (GBHN) untuk dilaksanakan presiden beserta para pembantunya.

Usul ini bahkan diputuskan menjadi sikap resmi partai berlambang banteng dalam Kongres V PDI-P di Bali, Sabtu (10/8/2019).

"Kita memerlukan Garis Besar Haluan Negara atau pola pembangunan semesta berencana. Ini yang akan kami dialogkan bersama, tetapi sebagai keputusan kongres kami taat pada putusan itu," ujar Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto saat ditemui seusai kongres.

Baca juga: Amandemen UUD Bisa Jadi Bola Liar

Kendati MPR menjadi lembaga tertinggi negara, lanjut Hasto, partainya tidak merekomendasikan adanya perubahan sistem pemilihan presiden dan wakil presiden.

Ia menegaskan bahwa presiden dan wakil presiden harus tetap dipilih langsung oleh rakyat. Berbeda pada era Orde Baru di mana MPR merupakan lembaga tertinggi negara serta memiliki kewenangan memilih presiden dan wakil presiden.

"Kita tetap mengikuti rezim kedaulatan rakyat di mana rakyat berdaulat untuk menentukan pemimpinnya. Presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat," kata Hasto.

MPR Sepakat

Hanya berselang sepekan setelah Kongres PDI-P di Bali digelar, pimpinan MPR sepakat untuk melakukan amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 terkait penerapan sistem perencanaan pembangunan nasional dengan menerapkan GBHN.

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan saat ditemui di kediaman Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Kamis (27/6/2019). KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan saat ditemui di kediaman Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Kamis (27/6/2019).
Hal itu disampaikan Ketua MPR Zulkifli Hasan saat memberikan sambutan di acara Peringatan Hari Konstitusi di Gedung MPR, Jakarta, Minggu (18/8/2019).

"Melalui pengkajian yang mendalam, fraksi-fraksi dan kelompok DPD di MPR telah bersepakat untuk mengembalikan wewenang MPR dalam menetapkan garis-garis besar dari pada haluan negara, melalui perubahan terbatas Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," ujar Zulkifli.

Baca juga: Ini Kritik Mahfud MD Terhadap Wacana Amandemen UUD 1945...

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut menegaskan bahwa perubahan terbatas hanya terkait penerapan GBHN oleh MPR.

Terkait hal-hal di luar topik tersebut yang tertuang dalam pasal lain harus mengikuti proses amandemen dari awal.

"Hanya amandemen terbatas, khusus mengenai perlunya garis besar haluan negara dan ingat, garis besar itu bukannya teknis. Dia filosofis saja," ujar dia.

Zulkifli menegaskan, rekomendasi mengenai penerapan GBHN merupakan salah satu rekomendasi anggota MPR periode 2009-2014.

Kendati demikian, karena usul amandemen tidak dapat diajukan dalam waktu enam bulan menjelang berakhirnya masa jabatan, anggota MPR pada periode 2014-2019 merekomendasikan anggota periode berikutnya agar melakukan amandemen.

Artinya, sebenarnya ide amandemen bukanlah ide murni dari PDI Perjuangan semata.

Diragukan Jokowi

Belakangan, Presiden Joko Widodo yang juga kader PDI-P angkat bicara mengenai persoalan ini.

Baca juga: Produk Pemilu Langsung, Jokowi Tolak MPR Jadi Lembaga Tertinggi

Ia meragukan apakah amandemen UUD 1945 benar-benar hanya terbatas pada dibangkitkannya lagi GBHN. Sementara, dari sisi historis, GBHN tidak mungkin dihidupkan kembali apabila MPR tidak dijadikan lembaga tertinggi negara.

Presiden Joko Widodo berpidato dalam acara penyerahan sertifikat tanah untuk rakyat di Samosir, Sumut, Selasa (30/7/2019). Pemerintah membagikan 1000 sertifikat tanah kepada warga di tujuh kabupaten sekitar Danau Toba.ISTANA PRESIDEN/AGUS SUPARTO Presiden Joko Widodo berpidato dalam acara penyerahan sertifikat tanah untuk rakyat di Samosir, Sumut, Selasa (30/7/2019). Pemerintah membagikan 1000 sertifikat tanah kepada warga di tujuh kabupaten sekitar Danau Toba.
"Itu saling kait mengait. Kalau GBHN dikerjakan oleh MPR, artinya presiden mandataris MPR. Kalau presiden mandataris MPR, artinya presiden dipilih oleh MPR," kata Jokowi dalam acara satu meja di Kompas TV, Rabu (21/8/2019).

Menurut Jokowi, memunculkan kembali haluan negara mungkin cukup diperlukan. Namun sekali lagi ia ragu apakah amandemen UUD 1945 yang dilakukan oleh para politisi Senayan nantinya hanya akan sebatas pada wacana itu.

"Apa nanti tidak melebar kemana mana? Karena saya sudah bicara dengan partai kok beda-beda," kata dia.

Baca juga: PAN Akui Penambahan Kursi MPR demi Amandemen UUD 1945

Jokowi pun menegaskan bahwa ia akan menjadi orang yang pertama kali menolak jika presiden dipilih kembali oleh MPR. Otomatis, ia menolak pula MPR ditetapkan sebagai lembaga tertinggi negara.

Jokowi ingin agar Presiden tetap dipilih langsung oleh rakyat.

"Karena saya adalah produk dari pilihan langsung oleh rakyat," kata Jokowi.

Jokowi pun berharap wacana amandemen UUD 1945 yang muncul saat ini perlu dikaji lebih dalam terlebih dahulu. Jangan sampai amandemen ini menimbulkan goncangan politik yang tidak perlu.

"Karena sekarang tekanan ekonomi global, geo politik global tidak menguntungkan. Jangan sampai menambah masalah karena kita ingin memaksakan amandemen. Kajian mendalam sangat diperlukan," kata mantan Gubernur DKI Jakarta ini.

Kompas TV Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Bambang Soesatyo menilai wacana amandemen terbatas Undang-undang Dasar 1945 yang sedang berkembang perlu dikaji lebih dalam. Bambang menyampaikan hal tersebut saat berpidato dalam pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Jumat (16/8/2019).<br /> <br /> Bambang mengatakan, kajian tersebut tak hanya harus dilakukan dari berbagai aspek tetapi juga melibatkan seluruh pemangku kebijakan. Tujuannya, kata Bambang, agar keputusan mengamandemen konstitusi menjadi keputusan yang tepat bagi kemaslahatan bangsa Indonesia ke depan. Wacana amandemen UUD 1945 berkembang beberapa waktu terakhir, usulan amandemen terbatas muncul dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang ingin membuat MPR kembali menjadi lembaga tertinggi negara. Dengan demikian, MPR memiliki kewenangan menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai pedoman penyelenggaraan pemerintahan. #SidangParipurna #BambangSoesatyo #DPRRI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak 'Up to Date'

Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak "Up to Date"

Nasional
Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Nasional
Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Nasional
Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com