Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri: Kasus Jual-Beli Data Pribadi di Web Berbeda dengan di Grup Facebook

Kompas.com - 16/08/2019, 08:27 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Direktur  Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Asep Safrudin mengatakan, kasus jual-beli data pribadi melalui situs temanmarketing.com yang diungkap Polri berbeda dengan dugaan penjualan data kependudukan di grup Facebook bernama Dream Market Official.

Dugaan jual-beli data kependudukan melalui grup Facebook bernama Dream Market Official sebelumnya viral melalui unggahan seorang warganet.

"Yang jelas yang barusan ini adalah websitenya temanmarketing, kalau yang tadi Dream Market Official itu lain lagi," ujar Asep usai konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (15/8/2019).

Baca juga: Polri Telusuri Pembeli Data Kependudukan yang Dijual lewat Internet

Polisi mengungkap jual-beli data pribadi melalui situs temanmarketing.com dan menangkap seorang penjual, yang berinisial C (32).

Tersangka C diringkus aparat di daerah Cilodong, Depok, Jawa Barat, pada 6 Agustus 2019.

Kendati demikian, Asep mengharapkan bahwa kasus yang baru diungkap Polri tersebut bisa dijadikan sebagai contoh. Ia berharap, masyarakat lain yang melakukan tindak pidana serupa dapat menghentikan aksinya.

Asep memastikan pihaknya akan terus mengejar oknum-oknum yang melakukan praktek serupa.

"Tapi kita akan terus mengejar yang modus operandinya sama ataupun modus-modus lain dengan tujuan menjual data pribadi orang lain, data-data perbankan, data-data elektronik lainnya," katanya.

Tersangka C diketahui menyimpan jutaan data pribadi warga negara Indonesia yang terdiri dari 761.435 nomor ponsel, 129.421 kartu kredit, 1.162.864 Nomor Induk Kependudukan (NIK), 50.854 Nomor Kartu Keluarga (KK), dan 64.164 nomor rekening.

Pelaku menawarkan sejumlah paket dengan masing-masing harga berbeda. Semakin banyak data kependudukan dalam satu paket, maka semakin mahal harganya.

Paket dijual dengan harga dari Rp 350.000 hingga Rp 20 juta. Jumlah data yang ditawarkan pun bervariasi, yakni dari 1.000 data hingga 50 juta data.

Saat ini, polisi juga masih mengejar tiga anggota sindikat lainnya. Salah satu yang masih buron adalah pelaku berinisial I sebagai pemberi data pribadi kepada C untuk dijual.

Sementara itu, Asep belum mau mengungkap identitas dua terduga pelaku lainnya.

Baca juga: Polri: Tersangka Penjual Data Kependudukan Tak Bobol Sistem Dukcapil

Tersangka disangkakan Pasal 48 ayat (2) jo Pasal 32 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 95A UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Dugaan Jual-beli Data Pribadi di Grup Facebook

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com