JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Asep Safrudin mengatakan, kasus jual-beli data pribadi melalui situs temanmarketing.com yang diungkap Polri berbeda dengan dugaan penjualan data kependudukan di grup Facebook bernama Dream Market Official.
Dugaan jual-beli data kependudukan melalui grup Facebook bernama Dream Market Official sebelumnya viral melalui unggahan seorang warganet.
"Yang jelas yang barusan ini adalah websitenya temanmarketing, kalau yang tadi Dream Market Official itu lain lagi," ujar Asep usai konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (15/8/2019).
Baca juga: Polri Telusuri Pembeli Data Kependudukan yang Dijual lewat Internet
Polisi mengungkap jual-beli data pribadi melalui situs temanmarketing.com dan menangkap seorang penjual, yang berinisial C (32).
Tersangka C diringkus aparat di daerah Cilodong, Depok, Jawa Barat, pada 6 Agustus 2019.
Kendati demikian, Asep mengharapkan bahwa kasus yang baru diungkap Polri tersebut bisa dijadikan sebagai contoh. Ia berharap, masyarakat lain yang melakukan tindak pidana serupa dapat menghentikan aksinya.
Asep memastikan pihaknya akan terus mengejar oknum-oknum yang melakukan praktek serupa.
"Tapi kita akan terus mengejar yang modus operandinya sama ataupun modus-modus lain dengan tujuan menjual data pribadi orang lain, data-data perbankan, data-data elektronik lainnya," katanya.
Tersangka C diketahui menyimpan jutaan data pribadi warga negara Indonesia yang terdiri dari 761.435 nomor ponsel, 129.421 kartu kredit, 1.162.864 Nomor Induk Kependudukan (NIK), 50.854 Nomor Kartu Keluarga (KK), dan 64.164 nomor rekening.
Pelaku menawarkan sejumlah paket dengan masing-masing harga berbeda. Semakin banyak data kependudukan dalam satu paket, maka semakin mahal harganya.
Paket dijual dengan harga dari Rp 350.000 hingga Rp 20 juta. Jumlah data yang ditawarkan pun bervariasi, yakni dari 1.000 data hingga 50 juta data.
Saat ini, polisi juga masih mengejar tiga anggota sindikat lainnya. Salah satu yang masih buron adalah pelaku berinisial I sebagai pemberi data pribadi kepada C untuk dijual.
Sementara itu, Asep belum mau mengungkap identitas dua terduga pelaku lainnya.
Baca juga: Polri: Tersangka Penjual Data Kependudukan Tak Bobol Sistem Dukcapil
Tersangka disangkakan Pasal 48 ayat (2) jo Pasal 32 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 95A UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Dugaan Jual-beli Data Pribadi di Grup Facebook
Sebelumnya, beredar di media sosial informasi dari warganet mengenai jual beli data pada KK dan NIK. Informasi ini diunggah pemilik akun Twitter @hendralm pada Jumat (26/7/2019).
Ia mengunggah foto yang berisi jual beli data pribadi yang dilakukan sejumlah akun di media sosial.
"Ternyata ada ya yang memperjualbelikan data NIK + KK. Dan parahnya lagi ada yang punya sampai jutaan data. Gila gila gila," demikian unggahan pemilik akun itu.
Dalam unggahan foto tersebut tampak bukti-bukti percakapan jual beli data pribadi KK dan NIK di grup Facebook bernama Dream Market Official.
NIK dan KK itu diduga digunakan untuk mendaftar ke berbagai aplikasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.