Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kominfo Minta KPI Pastikan Punya Regulasi untuk Awasi Konten YouTube dan Netflix

Kompas.com - 10/08/2019, 16:37 WIB
Christoforus Ristianto,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memastikan adanya regulasi hukum untuk mengawasi konten media baru.

Diketahui, KPI berencana mengawasi konten pada sejumlah platform seperti YouTube, Facebook, Netflix, dan sejenisnya.

"Kalaupun KPI ada niat untuk mengawasi, harus dipastikan bahwa ada regulasi yang mendukung," ujar Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Kominfo, Ferdinandus Setu, saat ditemui usai diskusi Polemik di Jakarta Pusat, Sabtu (10/8/2019).

Ferdinand mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran belum secara spesifik menyebutkan wewenang KPI dalam pengawasan konten untuk platform seperti YouTube atau Netflix.

"Ini artinya, kalaupun KPI diberikan ruang untuk pengawasan, harus dinyatakan dalam Undang-Undang Penyiaran. Saat ini kan sedang dalam proses direvisi oleh DPR RI," ucap Ferdinand.

Baca juga: KPI Bakal Awasi Konten YouTube, Facebook, dan Netflix

Dia menerangkan, hingga saat ini, memang belum ada regulasi yang mengawasi konten media baru.

Dengan demikian, saat ini hanya Kominfo saja sebagai kementerian/lembaga yang bisa menindaklanjuti pelanggaran dalam konten media baru.

Di sisi lain, menurut Ferdinand, sejauh ini konten di YouTube maupun Netflix cenderung masih positif.

Dari pengamatan Kominfo, terdapat satu atau dua konten yang melanggar, seperti pornografi maupun radikalisme. Akan tetapi, konten itu jauh lebih sedikit dibandingkan konten yang positif.

"Bahwa ada satu ada dua konten yang memang mengandung pornografi, radikalisme, atau terorisme, ya ada. Tapi itu tidak memukul rata bahwa konten di YouTube dan Netflix negatif semua," ucap Ferdinand.

Baca juga: YouTube dan Netflix Akan Diawasi, KPI: Tunggu Tanggal Mainnya

Ilustrasi ikon Netflix iOSDigit.in Ilustrasi ikon Netflix iOS
Sebelumnya, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Agung Suprio, memastikan akan membuat regulasi yang adil dalam pengawasan terhadap media-media baru di Indonesia.

Konten yang disorot KPI itu merupakan yang terdapat dalam platform seperti YouTube, Facebook, Netflix, atau sejenisnya.

Terkait rencana pengawasan terhadap konten di media-media baru, Agung menyebut tak akan memberikan sanksi langsung kepada kreator konten yang telah membuat konten melanggar.

"Bukan pembuat kontennya, jadi kalau konten kreator enggak akan kami berikan dalam tanda kutip teguran ya seperti yang terjadi di lembaga penyiaran konvensional," ujar Agung ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (9/8/2019).

"Penerapannya itu sangat berbeda nanti. Nah, itu tunggu tanggal mainnya. Ini kan rahasia kami," ucapnya.

Menurut dia, hal ini adalah langkah KPI agar industri kreatif di Indonesia terjaga dengan baik.

Baca juga: 4 Fakta Rencana KPI Awasi YouTube, Facebook, hingga Netflix

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com