JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memastikan adanya regulasi hukum untuk mengawasi konten media baru.
Diketahui, KPI berencana mengawasi konten pada sejumlah platform seperti YouTube, Facebook, Netflix, dan sejenisnya.
"Kalaupun KPI ada niat untuk mengawasi, harus dipastikan bahwa ada regulasi yang mendukung," ujar Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Kominfo, Ferdinandus Setu, saat ditemui usai diskusi Polemik di Jakarta Pusat, Sabtu (10/8/2019).
Ferdinand mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran belum secara spesifik menyebutkan wewenang KPI dalam pengawasan konten untuk platform seperti YouTube atau Netflix.
"Ini artinya, kalaupun KPI diberikan ruang untuk pengawasan, harus dinyatakan dalam Undang-Undang Penyiaran. Saat ini kan sedang dalam proses direvisi oleh DPR RI," ucap Ferdinand.
Baca juga: KPI Bakal Awasi Konten YouTube, Facebook, dan Netflix
Dia menerangkan, hingga saat ini, memang belum ada regulasi yang mengawasi konten media baru.
Dengan demikian, saat ini hanya Kominfo saja sebagai kementerian/lembaga yang bisa menindaklanjuti pelanggaran dalam konten media baru.
Di sisi lain, menurut Ferdinand, sejauh ini konten di YouTube maupun Netflix cenderung masih positif.
Dari pengamatan Kominfo, terdapat satu atau dua konten yang melanggar, seperti pornografi maupun radikalisme. Akan tetapi, konten itu jauh lebih sedikit dibandingkan konten yang positif.
"Bahwa ada satu ada dua konten yang memang mengandung pornografi, radikalisme, atau terorisme, ya ada. Tapi itu tidak memukul rata bahwa konten di YouTube dan Netflix negatif semua," ucap Ferdinand.
Baca juga: YouTube dan Netflix Akan Diawasi, KPI: Tunggu Tanggal Mainnya
Konten yang disorot KPI itu merupakan yang terdapat dalam platform seperti YouTube, Facebook, Netflix, atau sejenisnya.
Terkait rencana pengawasan terhadap konten di media-media baru, Agung menyebut tak akan memberikan sanksi langsung kepada kreator konten yang telah membuat konten melanggar.
"Bukan pembuat kontennya, jadi kalau konten kreator enggak akan kami berikan dalam tanda kutip teguran ya seperti yang terjadi di lembaga penyiaran konvensional," ujar Agung ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (9/8/2019).
"Penerapannya itu sangat berbeda nanti. Nah, itu tunggu tanggal mainnya. Ini kan rahasia kami," ucapnya.
Menurut dia, hal ini adalah langkah KPI agar industri kreatif di Indonesia terjaga dengan baik.
Baca juga: 4 Fakta Rencana KPI Awasi YouTube, Facebook, hingga Netflix
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.