JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil pemilu legislatif yang dimohonkan Partai Amanat Nasional (PAN) untuk DPRD Kabupaten Sanggau daerah pemilihan IV, Provinsi Kalimantan Barat.
Majelis menilai, permohonan PAN dalam perkara ini tidak jelas atau kabur.
"Mengadili, menyatakan permohonan tidak dapat diterima," kata Ketua MK Anwar Usman dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2019).
Baca juga: Tuntutannya Tak Jelas, Gugatan Demokrat untuk DPRD Lampung Ditolak MK
Dalam permohonannya, PAN menuding ada penggelembungan suara untuk Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di dua kecamatan di Kabupaten Sanggau, yaitu Kecamatan Tayan Hilir dan Meliau.
Menurut hasil pemilu yang ditetapkan KPU, PSI mendapat 2.721 suara. Sedangkan menurut PAN, PSI seharusnya hanya mendapat 2.681 suara.
PAN mengklaim, penggelembungan suara ini menyebabkan PAN dirugikan karena tidak mendapat suara di DPRD Kabupaten Sanggau.
Baca juga: MK Tolak Sengketa Pileg Caleg Demokrat yang Kalah dari Kawan Separtainya
Atas permohonan ini, Mahkamah menilai bahwa PAN tidak menguraikan secara jelas mengenai apa yang menjadi permohonan.
Mahkamah juga mempersoalkan permohonan PAN yang hanya dimuat dalam dua halaman kertas.
"Bahkan surat pemohon nomor PAN/17.08/B/K-S/012/V/2019 bertanggal 22 Mei 2019 yang diajukan pemohon sebagai permohonan perselisihan hasil pemilihan umum hanya terdiri dari 2 lembar," ujar Hakim I Dewa Gede Palguna.
Baca juga: MK Bacakan Putusan 72 Sengketa Hasil Pileg Hari Ini
"Tidak memenuhi unsur-unsur permohonan karena tidak ada uraian mengenai kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum pemohon, tengggang waktu, permohonan pemohon, dan petitum," sambungnya.
Mahkamah juga mempersoalkan permohonan PAN yang tak memuat Surat Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tentang penetapan hasil pemiu presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
"Selain tidak menyebut SK KPU 987 sebagai obyek permohonan, pemohon sama sekali tidak menyatakan secara jelas apa yang menjadi obyek permohonan," kata Palguna.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.