Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tuntutannya Tak Jelas, Gugatan Demokrat untuk DPRD Lampung Ditolak MK

Kompas.com - 07/08/2019, 16:05 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil pemilu legislatif yang dimohonkan Partai Demokrat untuk DPRD Provinsi Lampung daerah pemilihan Lampung Timur 8.

Mahkamah menilai, petitum (tuntutan) Demokrat dalam perkara ini tidak jelas atau kabur.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Anwar Usman dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2019).

Baca juga: MK Tolak Sengketa Pileg Caleg Demokrat yang Kalah dari Kawan Separtainya

Perkara ini mempersoalkan perolehan suara antar caleg Demokrat.

Calon legislatif nomor urut 01 Yandri Nazir menggugat perolehan suara caleg sesama Partai Demokrat yang juga maju di dapil Lampung Timur 8 Asep Makmur.

Yandri menuding, terjadi penggelembungan suara untuk Asep di 27 TPS di Kabupaten Lampung Timur. Yandri juga mengklaim telah kehilangan ratusan suara.

Baca juga: MK Bacakan Putusan 72 Sengketa Hasil Pileg Hari Ini

Berdasarkan penghitungan KPU, Yandri mendapat 16.431 suara, sedangkan suara Asep berjumlah 16.717.

Menurut penghitungan Yandri, suaranya seharusnya berjumlah 16.447, sedangkan suara Asep 16.038.

Setelah melakukan pencermatan, Mahkamah menilai bahwa secara formal permohonan Demokrat sudah tepat karena mencantumkan perolehan suara yang benar versi pemohon.

Baca juga: 67 Gugatan Pileg 2019 Diputuskan MK, Hanya 3 yang Dikabulkan Sebagaian

 

Tetapi, petitum Demokrat menjadi tidak jelas karena meminta MK memerintahkan KPU melakukan PSU, tanpa menjelaskan apakah PSU yang dimaksud pemungutan suara ulang atau penghitungan suara ulang.

"Berkenaan dengan PSU tersebut, Mahkamah tidak dapat memastikan apakah PSU yang dimaksud pemohon adalah dalam pengertian penghitungan suara ulang atau dalam pengertian pemungutan suara ulang," ujar Hakim Aswanto.

Kompas TV Menanggapi kasus Caleg DPD NTB yang digugat ke Mahkamah Konstitusi karena mengedit foto terlalu cantik, KPU Nusa Tenggara Barat memberi tanggapan.<br /> <br /> KPU menyebut tidak ada yang salah dengan foto caleg Evi Apita Maya karena sudah melalui proses verifikasi dengan benar. KPU juga mempertanyakan pihak penggugat yang baru mempermasalahkan terkait foto caleg pada saat pemilu telah memasuki tahapan pengumunan hasil.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Nasional
Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Nasional
Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Nasional
Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Nasional
Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Nasional
Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Nasional
Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com